Alasannews.com||Sintang - PT. LJA (Linggajati Al-Manshurin) sebuah perusahaan perkebunan yang berkantor pusat di Semarang dan beroperasi kebun sawit di Desa Begori, Desa Bedaha, Dusun Pangun Desa Tanjung Raya, Kecamatan Serawai, Kabupaten Sintang, diduga melakukan penimbunan akses jalan kebun menggunakan galian C ilegal (tidak berizin).
Menurut sumber inisial AG yang namanya enggan di publikasikan, bahwa PT. LJA melakukan penimbunan akses jalan kebun dari dermaga dan menuju kebun menggunakan galian C jenis sirtu yang diduga milik seorang warga masyarakat atas nama HD alias AK yang beralamat di Dusun Tapan Birah, Desa Tanjung Raya, Kecamatan Serawai, Kabupaten Sintang.
"Timbunan tersebut digunakan untuk jalan kebun, jalan ke dermaga, dan jalan ke kampung, berupa sirtu galian C dari sisa galian bekas PETI milik seorang warga, yang menjadi mitra perusahaan, mengerjakan kebun perusahaan, untuk keuntungan pribadinya", ucap AH.
Pada saat media ini melakukan investigasi ke kebun beberpa waktu lalu, menemukan tumpukan tumpukan galian C jenis sirtu dan alat berat milik PT. LJA yang digunakan untuk mengambil dari lokasi.
Ini jelas perbuatan melanggar hukum dan undang undang, karena menggunakan galian C ilegal, apalagi sumbernya dari bekas PETI.
Ketika media ini mengkorfirnasi ke pihak PT. LJA (Direktur Utama sdr. KR dan Manager sdr. Sr) via WhatsApp, tidak direspon, begitu juga saat konfirmasi ke Kapolsek Serawai via WhatsApp juga belum di respon.
Hd alias AK selaku pemilik lahan juga mengelak ketika dikonfirmasi via WhatsApp oleh media ini, dengan menyampaikan bahwa dirinya tidak tahu, katanya dulu sudah diserahkan ke pihak perusahaan.
Ketika media melakukan pengecekan menggunakan aplikasi, juga tidak ditemukan adanya izin gajian C di Kecamatan Serawai.
Apa yang dilakukan oleh PT. LJA dan oknum masyarakat tersebut, jelas melanggar hukum dan harus diproses hukum, karna ini bertentangan dengan Asta Cipta Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto," ungkapnya.
Tim -Liputan
Editor/Gugun