Alasannews.com||Mempawah – Proyek peningkatan jalan di ruas batas kota Mempawah menuju Sei Pinyuh, Kalimantan Barat, menuai sorotan tajam. Pekerjaan fisik yang menelan anggaran sebesar Rp146 miliar dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Tahun Anggaran 2022–2024 itu diduga mengalami stagnasi alias mangkrak di tengah jalan.
Ruas jalan nasional ini merupakan bagian dari program peningkatan konektivitas wilayah yang ditangani oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat. Adapun paket pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh konsorsium PT Odyssey Sarana Mandiri bersama PT Bayu Karya Utama selaku penyedia jasa konstruksi, dan diawasi oleh PT Daya Creasi Mitrayasa bersama PT Aria Jasa Reksatama sebagai konsultan supervisi.
Kontrak pekerjaan dimulai sejak 14 November 2022, dengan masa pelaksanaan selama 570 hari kalender. Jika merujuk pada perjanjian tersebut, seharusnya proyek rampung pada pertengahan Juni 2024. Namun hingga menjelang pertengahan November 2024, proyek justru masih menunjukkan progres yang minim, bahkan jauh dari penyelesaian.
Berdasarkan hasil pantauan tim media di lokasi proyek pada Senin, 11 November 2024, ditemukan sejumlah indikasi ketidakterurusan. Beberapa bagian pelebaran jalan yang telah dilakukan penghamparan lapis pondasi agregat kelas A (LPA) tampak dibiarkan terbuka tanpa penutup aspal. Material mulai rusak akibat terpaan cuaca dan beban lalu lintas.
Di sejumlah titik lain, terlihat pekerjaan struktur seperti box culvert yang terbengkalai di tepi jalan. Besi-besi konstruksi sudah mulai mengalami korosi, sementara material bangunan berserakan dekat badan jalan sehingga berpotensi membahayakan pengguna jalan.
Tim juga tidak menjumpai aktivitas pekerjaan sama sekali, meski beberapa alat berat tampak terparkir di lokasi. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat setempat. Beberapa warga menyatakan tidak mengetahui secara pasti perkembangan proyek tersebut, dan meminta agar aparat penegak hukum turut melakukan pemeriksaan atas dugaan penyimpangan.
Menariknya, beredar informasi bahwa pihak BPJN Kalbar tengah berupaya melibatkan pihak kontraktor baru dengan modal besar untuk melanjutkan pekerjaan secara tidak terbuka, kendati proyek sudah melewati batas kontrak. Hingga kini belum ada keputusan resmi terkait pemutusan kontrak dengan pihak penyedia jasa awal.
Pihak media telah berupaya meminta tanggapan dari Robin PH, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, melalui pesan WhatsApp pada 11 November 2024. Namun, hingga berita ini diturunkan, pesan hanya terlihat terkirim tanpa ada balasan. Media tetap membuka ruang klarifikasi sebagai bagian dari prinsip hak jawab dan hak koreksi.
Tim - Media
Redaksi