Kamis 17 Apr 2025

Notification

×
Kamis, 17 Apr 2025

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pertambangan Emas Ilegal di Sekadau, Hantam Wilayah Wisata,Hingga Jadi Sorotan

| 16:06 WIB | 58 Views Last Updated 2025-04-13T09:06:56Z

Pertambangan Emas Ilegal di Sekadau, Hantam Wilayah Wisata,Hingga Jadi  Sorotan

Alasannews.com | Aktivitas pertambangan emas ilegal (PETI) kembali marak di Kabupaten Sekadau Kalimantan Barat, hingga  menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.  

Kegiatan Operasi PETI yang telah berlangsung selama bertahun-tahun ini, kini terpantau oleh awak media masih  beroperasi,malah gilanya lagi  di dekat  Objek Wisata Ikonik ( Lawang Kuari ) Kabupaten Sekadau

Nampak jelas terlihat di lokasi oleh awak media  sekitar 20 unit lanting jek dengan menggunakan mesin mobil fuso , beroperasi secara intensif di aliran Sungai Kapuas.  

Kegiatan oprasi yang bersekala besar pertambangan emas tampa izin ini hingga  menimbulkan kekhawatiran warga  maupun publik dampak  akan kerusakan lingkungan yang signifikan.
 
Keberadaan PETI di lokasi yang dekat dengan destinasi wisata tersebut jelas menunjukkan kurangnya pengawasan instansi terkait dan lemahnya penegakan hukum yang efektif.  
Hingga saat berita ini ditayangkan, belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH) maupun instasi terkait.di Kabupaten,Sekadau.   

Untuk kepentingan data dan sumber awak media mencoba mengkonfirmasi pihak pihak terkait terutama jajaran penegak hukum di polres Sekadau keberadaan aktivitas tersebut.
 
Saat di konfirmasi mengunakan Cet WhatsApp  kasat reskrim polres Sekadau Kusiyanto  11 April 2025 pukul 21:22 oleh redaksi kasat reskrim ,memberikan  jawaban  pada pukul 22:00 mengatakan berterima kasih atas informasinya dan dirinya akan memerintahkan anggota mengecek ke lokasi,sebab ia sendiri sudah dua minggu berada di pontianak  cetus kasat reskrim membalas juga mengunakan Chat WhatsApp.

Salah seorang warga masyarakat setempat yang namanya tidak ingin disebutkan menerangkan kepada awak media pada Jumat 11 April 2025 wib mereka sangat  khawatir akan dampak lingkungan jangka panjang dari aktivitas PETI ini, termasuk pencemaran air sungai yang dipergunakan sehari hari oleh warga bantaran sungai serta dampak  kerusakan ekosistem.  

Mereka berharap pemerintah dan APH dapat segera mengambil tindakan tegas untuk menghentikan aktivitas ilegal tersebut dan menindak para pelakunya.  Keberadaan PETI di dekat Lawang Kuari juga dikhawatirkan akan berdampak negatif terhadap sektor pariwisata  yang ada di wilayah  Kabupaten Sekadau pungkasnya.

Perusakan lingkungan adalah ancaman serius bagi kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya. 
Perusakan lingkungan dapat disebabkan oleh faktor alam dan ulah manusia.

Penyebab perusakan lingkungan 
Ulah manusia diantaranya : 

Membuang sampah sembarangan

Membakar hutan
Menebang hutan secara liar

Pertambangan
Pencemaran udara, air, dan tanah
Alih fungsi hutan
Faktor alam: Banjir, Abrasi, Tanah longsor Angin puting beliung, Gempa bumi,Tsunami,
Dampak perusakan lingkungan , Perubahan iklim, Kepunahan keanekaragaman hayati
Fenomena pengasaman laut, Bencana alam yang lebih sering dan parah
Ancaman terhadap pertanian, kesehatan manusia, dan kelangsungan hidup spesies, Kehilangan sumber makanan bagi satwa.

Ditempat yang berbeda awak media meminta tanggapan pengamat lingkungan hidup pada hari Sabtu 12 April 2025, melalui telpon WhatsApp  ,Bapak  Prof.Dr.Ali Seno Sadikin.,S.H.M.H dijakarta soala.polemik pertambangan emas tampa izin yang merusak kehidupan serta ekosistem, Prof.Dr.Ali Senk Sadikin.,S.H.M.H mengatakan seharunya penegak hukum dan instansi terkait segera melakukan penindakan tegas sebab sudah jelas sangsi bagi para pelaku berdasarkan aturan yang berlaku dan pungsi mereka sebagai pelayan dan pelindung. 

Menurut Prof.Dr.Ali Seno  Sadikin.,S.H.M.H , Sanksi merusak lingkungan hidup dapat berupa pidana penjara dan denda, serta sanksi administratif. 

Sanksi pidana dalam 
Pasal 374 KUHP mengatur bahwa pelaku yang merusak lingkungan hidup karena kelalaiannya dapat diancam pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak kategori III. 

Pasal 42 UULH mengatur bahwa pelaku yang merusak lingkungan hidup karena kelalaiannya dapat diancam pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. 
Jika tindak pidana tersebut mengakibatkan orang mati atau luka berat, pelaku dapat diancam pidana paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp150 juta. 

Sanksi administratif Teguran tertulis, Pembekuan izin lingkungan, Pencabutan izin lingkungan, Paksaan pemerintah. 

Adapun pelanggaran lingkungan hidup meliputi: Pencemaran lingkungan hidup
Perusakan lingkungan hidup, Memasukkan limbah ke lingkungan hidup,Membuang limbah ke lingkungan hidup
Melepaskan produk rekayasa genetik ke lingkungan hidup, Membakar lahan.

Melakukan perbuatan lain yang melanggar ketentuan perundang - undangan, Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian lingkungan hidup, mencegah, dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup tegas Prof.Dr.Ali Seno  Sadikin,.S.H.M.H.

Sumber : Prof.Dr.Ali Seno  Sadikin,.S.H.M.H.
Laporan : Tim Liputan
Redaksi/Kalbar 
×
Berita Terbaru Update