Palu Alasan News, Sigi – Persoalan baru muncul di Kabupaten Sigi pasca bencana gempa, likuefaksi, dan banjir bandang yang melanda wilayah tersebut. Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Sigi, Zuwahir, mengungkapkan bahwa sejumlah titik koordinat tanah milik warga mengalami pergeseran dari posisi semula. Hal ini menimbulkan kebingungan terkait kepemilikan lahan yang sah.
Informasi ini disampaikan langsung oleh Zuwahir kepada anggota DPR RI, Longki Djanggola, saat kunjungan kerja di Sigi, Selasa (8/4). Menurutnya, pergeseran koordinat tanah tersebut menjadi masalah serius yang perlu segera disampaikan ke tingkat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) agar mendapatkan penanganan khusus.
“Pascabencana, banyak tanah warga yang titik koordinatnya bergeser. Ini menyulitkan kita dalam proses validasi kepemilikan. Bahkan di Desa Bangga yang baru saja tertimpa banjir bandang, ada banyak tanah dan kebun warga yang hilang tersapu air,” kata Zuwahir.
Ia menegaskan, untuk menghindari konflik dan mempercepat proses pemulihan hak atas tanah, masyarakat diminta segera menunjukkan bukti kepemilikan, seperti sertifikat, surat jual beli, atau dokumen pendukung lainnya.
“Kami siap memproses ulang apabila warga bisa membuktikan kepemilikan sah atas tanah yang hilang atau terdampak bencana. Ini penting agar hak-hak masyarakat tidak terabaikan,” ujar Zuwahir.
Zuwahir juga berharap dukungan dari DPR RI agar permasalahan ini dapat dibawa ke tingkat pusat. Ia menilai perlunya regulasi atau kebijakan khusus yang mengatur pemulihan hak tanah di wilayah bencana, mengingat fenomena pergeseran koordinat ini bukan persoalan biasa.
Menanggapi hal itu, Longki Djanggola menyatakan kesiapannya untuk membawa masukan tersebut ke Kementerian ATR. Ia menilai masalah pertanahan pascabencana harus menjadi prioritas, terutama dalam upaya pemulihan dan pembangunan kembali kawasan terdampak.
“Saya akan bawa ini ke pusat. Pemerintah pusat harus tahu bahwa dampak bencana di Sigi bukan hanya kerusakan fisik, tetapi juga menyangkut hak-hak warga atas tanahnya,” ujar Longki.
Situasi ini menambah daftar panjang tantangan pascabencana di Kabupaten Sigi. Selain pemulihan infrastruktur dan hunian, kini masalah legalitas tanah juga menjadi perhatian serius. Pemerintah daerah bersama lembaga terkait diharapkan segera bergerak cepat agar tidak terjadi sengketa tanah di kemudian hari.