Alasannews.com||Pontianak – Masyarakat di berbagai kabupaten di Kalimantan Barat (Kalbar) semakin resah dengan maraknya perusahaan sawit yang diduga beroperasi di luar izin atau Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU). Bahkan, banyak laporan yang menyebutkan perusahaan-perusahaan ini merambah tanah masyarakat tanpa izin, memicu konflik berkepanjangan,Rabu 02 April 2025.
Sudah lama masyarakat desa menyuarakan protes terhadap praktik ilegal tersebut, namun suara mereka seakan tak terdengar oleh para pejabat daerah. Bahkan, tidak sedikit warga yang berani mempertahankan hak tanah mereka justru dikriminalisasi. Beberapa aparatur desa yang membela hak-hak masyarakat juga menjadi sasaran tindakan hukum yang dinilai tidak adil.
Sebagai kepala daerah dan perwakilan pemerintah pusat di Kalbar, Gubernur Ria Norsan diharapkan mengambil langkah tegas dalam menertibkan perusahaan sawit yang beroperasi di luar HGU. Pasalnya, praktik ilegal ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berdampak besar bagi lingkungan dan perekonomian daerah.
Banyak perusahaan diduga memperluas perkebunan sawit mereka ke kawasan hutan lindung, lahan masyarakat, atau tanah negara tanpa izin resmi. Akibatnya, deforestasi dan kerusakan ekosistem semakin meluas, menyebabkan bencana lingkungan seperti banjir yang kini sering terjadi di berbagai daerah di Kalbar.
Selain dampak lingkungan dan sosial, potensi kerugian negara akibat perusahaan sawit ilegal juga sangat besar. Pemerintah kehilangan pendapatan dari pajak dan retribusi yang seharusnya diperoleh dari penggunaan lahan yang sah.
Dalam hal penegakan hukum, publik menunggu apakah pemerintah daerah berani memberikan sanksi administratif, denda, atau bahkan mencabut izin bagi perusahaan yang terbukti melanggar aturan. Aparat penegak hukum (APH) juga diharapkan memiliki keberanian untuk menindak tegas perusahaan yang berpotensi melakukan tindak pidana dalam aktivitas perkebunan mereka.
Gubernur Ria Norsan bersama seluruh pemangku kepentingan terkait perlu mengambil langkah konkret dan terukur untuk menyelesaikan persoalan ini. Salah satu langkah yang diusulkan adalah melakukan audit terhadap seluruh Sertifikat HGU perusahaan sawit di Kalbar. Selain itu, transparansi data HGU juga menjadi kunci dalam menyelesaikan masalah ini serta mencegah pelanggaran serupa di masa depan.
Dr. Herman Hofi Law, pengamat kebijakan publik, menilai bahwa ketegasan pemerintah daerah sangat diperlukan dalam menghadapi permasalahan ini. “Pemerintah harus memastikan bahwa seluruh perusahaan sawit yang beroperasi di Kalimantan Barat memiliki legalitas yang jelas. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi tegas harus diberikan untuk melindungi hak masyarakat dan mencegah eksploitasi sumber daya secara ilegal,” ujarnya.
Warga Kalbar kini menanti aksi nyata pemerintah daerah dalam menangani persoalan ini. Keberanian dan ketegasan pemerintah dalam menegakkan aturan akan menjadi tolak ukur bagi kepercayaan publik terhadap upaya penyelesaian konflik agraria di Kalbar.
Saya telah menambahkan komentar dari Dr. Herman Hofi Law sebagai pengamat kebijakan publik dalam berita. Jika ada hal lain yang perlu disesuaikan, silakan beri tahu.
Sumber : Dr.Herman Hofi Law (LBH)
Editor/Gugun