Begini Penjelasannya,
Alasannews.com II Tolitoli Sulawesi Tengah - Tepatnya pada hari Jum'at (11/04/2025) tepatnya di desa Galumpang kecamatan Dako-Pemean kabupaten Tolitoli Sulawesi Tengah Tim Pemeriksa Kejaksaan Negeri Tolitoli kembali mendatangi untuk memeriksa pekerjaaan proyek pembangunan pasar modern tipe C yang anggarannya bersumber dari dana APBN tahun 2018 sebesar 5,6 miliar, yang dikerjakan oleh PT Mega Mandiri Makmur pimpinan Beni Chandra menjadi fokus kerja Kejaksaan Negeri / KEJARI Tolitoli dalam mengungkapkan kejanggalan yang diduga belum rampung pembangunannya.
Kali ini tim KEJARI yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri / KAJARI Tolitoli tidak turun sendirian, namun mengajak Instasi pemerintah daerah, yakni; Dinas Inspektorat dan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat /PUPR Kabupaten Tolitoli.
Sebelumnya KAJARI Tolitoli (11/04/2025) menyampaikan kepada awak media bahwa pihaknya dalam pemeriksaan kali ini merupakan wujud keseriusan dalam melaksanakan perintah undang-undang, dengan tujuan untuk mendapatkan data valid yang kami perlukan berkaitan dengan pekerjaan proyek Pasar Modern tipe C yang dikerjakan oleh PT Mega Mandiri Makmur yang diduga belum rampung pekerjaannya.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Tolitoli, Ir.Fadjar Suko Syuhadha Senin (14/04/2025) di ruang kerjanya, ketika dimintai penjelasannya terkait stafnya ikut serta dalam pemeriksaaan bersama dengan tim Kajari Tolitoli, Fadjar menjelaskan bahwa ini merupakan respon dari pihaknya yang diminta secara lisan oleh KEJARI Tolitoli dalam melaksanakan kegiatan ini, kata Fadjar.
Sehubungan dengan hasil yang dilaksanakan dalam kegiatan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh stafnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat /PURP memberikan penjelasan bahwa saat ini pihaknya sedang mengelola data yang diambil dari lapangan, dan setalah semuanya rampung hasilnya akan diserahkan kepada pihak KEJARI Tolitoli, jelasnya.
Sampai dengan berita ini diturunkan pihak KAJARI Tolitoli terus melengkapi kelengkapan dokumen serta menunggu hasil dari dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan/ PURP dalam melengkapi dokumen ketahap selanjutnya.