Alasannews.com||SAMBAS – Seorang pria berinisial KUS, warga Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, diamankan oleh pihak kepolisian setempat setelah adanya dugaan tindakan tidak pantas yang dilakukan terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari ibu korban dan saat ini tengah melakukan pendalaman terhadap kejadian tersebut.
“Yang bersangkutan diamankan karena diduga melakukan tindakan yang tidak semestinya terhadap anak tirinya, yang masih berusia 10 tahun,” ujar AKP Rahmad saat dikonfirmasi pada Kamis (10/4).
Menurut keterangan awal dari penyidik, tindakan itu diduga berlangsung lebih dari satu kali, dengan dugaan kejadian pertama terjadi pada tahun 2024. Korban saat itu masih duduk di bangku sekolah dasar dan tinggal serumah dengan pelaku dan ibunya.
"Korban tidur bersama ibunya dan pelaku. Diduga tindakan itu dilakukan saat mereka sedang tertidur dalam satu ruangan," tambah Rahmad.
Korban baru berani menyampaikan kejadian tersebut kepada ibunya pada Februari 2025. Sang ibu yang merasa terpukul dan tidak terima atas kejadian itu, segera melaporkan suaminya ke pihak berwenang.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) kini menangani kasus ini dengan pendekatan yang mengedepankan prinsip kehati-hatian dan perlindungan terhadap kondisi psikologis korban. Tim pendamping telah disiapkan guna memastikan korban mendapat perhatian secara menyeluruh, termasuk dalam proses pemeriksaan lanjutan.
“Kami masih terus melakukan pendalaman. Saat ini korban dalam perlindungan yang aman, dan kami akan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan pendampingan sesuai prosedur,” ujarnya.
Sementara itu, pelaku KUS hingga saat ini masih menjalani proses pemeriksaan di Polres Sambas. Kepolisian belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kemungkinan penetapan status hukum atas peristiwa tersebut, sembari menunggu hasil pemeriksaan dan pengumpulan keterangan yang komprehensif.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan kepedulian terhadap perlindungan anak di lingkungan keluarga. Edukasi, komunikasi terbuka dalam rumah tangga, serta pelaporan dini atas setiap indikasi tindakan menyimpang menjadi kunci penting dalam mencegah terjadinya kejadian serupa.(Gun/*)
Humas : Polres Sambas