Jakarta, alasannews.com. - Menanggapi kontraversi ijazah palsu akhir akhir ini yang salah satu issue menjadi bahan perdebatan dikalangan masyarakat adalah beban pembuktian.
Beban Pembuktian dalam beracara baik Perdata maupun Pidana tidak dapat dipisahkan dari azas hukum itu sendiri.
Dalam hukum perdata, azaz "actori incumbit probatio" atau "onus probandi" menyatakan bahwa beban pembuktian terletak pada pihak yang mengajukan gugatan atau klaim. Artinya, pihak yang mengajukan gugatan harus membuktikan kebenaran klaimnya dengan bukti yang cukup.
Dalam praktiknya, ini berarti bahwa:
- Pihak penggugat (aktori) harus membuktikan kebenaran klaimnya dengan bukti yang cukup.
- Pihak tergugat tidak harus membuktikan ketidakbenaran klaim, tetapi dapat membantah klaim dengan menyajikan bukti yang bertentangan.
Azaz ini bertujuan untuk memastikan bahwa pihak yang mengajukan gugatan memiliki tanggung jawab untuk membuktikan kebenaran klaimnya, sehingga proses hukum dapat berjalan dengan adil dan efektif.
Dalam perkara pidana, jaksa penuntut umum (JPU) memiliki kewajiban untuk membuktikan dakwaan yang diajukan terhadap terdakwa. Oleh karena itu, jaksa penuntut umum harus menunjukkan barang bukti yang relevan dengan perkara tersebut.
Dalam proses persidangan, jaksa penuntut umum akan mempresentasikan kasusnya dan menunjukkan barang bukti untuk mendukung dakwaan. Setelah itu, pihak defense (penasihat hukum terdakwa) dapat membantah dan menunjukkan barang bukti yang mendukung pihak terdakwa.
Jadi, dalam perkara pidana, jaksa penuntut umum yang harus menunjukkan barang buktinya lebih dahulu untuk membuktikan dakwaan yang diajukan.
Nara Sumber :
Abdullah Al Katiri
Praktisi Hukum
Juga Ketua Umum Ikatan Advokat Muslim Indonesia ( IKAMI )
Source : Ana