Senin 31 Mar 2025

Notification

×
Senin, 31 Mar 2025

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Wow : Ini Kabarnya Pemecatan Sepihak PT.(RSM) Harap di Audit, Karyawan Tuntut Haknya Jangan di Rampas!?.

| 14:34 WIB | 193 Views Last Updated 2025-03-27T07:34:51Z


Alasannews.com||Ketapang - Kembali disoroti Kariawan Swasta yang bekerja di perusahaan Tambang emas (PMA), yaitu PT.Sultan Rapli Mandiri yang berada di Kecamatan Tumbang Titi Kabupaten Ketapang (KAL-BAR) Kalimantan Barat, lakukan pemberhentian sepihak di PHK secara tidak hormat, tanpa mendapatkan pesangon sedikitpun berserta haknya dari pihak management perusahaan PT.Sultan Rapli Mandiri, membuat keluarga korban juga ikut merasa tidak terima atas perlakuan pihak management perusahaan.
Indra Wahyudi sebagai operator alat berat yang sudah mengapdi selama 13 tahun bekerja di Perusahaan PT.Sultan Rapli Mandiri/(SRM) yang terletak di Desa pembuatan batu Kecamatan Tumbang Titi Kabupaten Ketapang Kalbar, menceritakan nasipnya, yang pada awalnya saat berdasarkan, kronologis kejadian ia awalnya menanyakan hak gajihnya yang belum dibayarkan selama 3 bulan trakhir kepada atasannya oleh pihak management perusahaan, dan secara spontanitas/tiba-tiba ia langsung di PHK/dipecat secara sepihak tanpa adanya alasan terkonfirmasi terlebih dahulu, dari atasannya Khairul.

Sehingga perihal ini menimbulkan pertanyaan besar olehnya Udai, SH mediator dari Dinas Tenaga Kerja sedangkan Lusminto Dewa, SH., sebagai kuasa hukum dari Indra Wahyudi.
Adapun kasus ini sudah masuk ke Dinas Tenaga Kerja, dan Transismigrasi Kabupaten Ketapang (Kalbar) untuk segera ditindaklanjuti dalam waktu dekat ini, yang dimediatorri oleh tim Advokat Lusminto Dewa, SH., CIM.

Adapun tim Advokat Lusminto Dewa,  SH., CIM, meminta kepada pemilik manajemen perusahaan PT.(SRM) untuk menimbang kembali serta memberikan kebijakan selama pengabdian korban pemecatan ini yang sudah bertahun-tahun hingga 13 tahun mengabdi haknya agar dipenuhi, serta dibayarkan pasangan dan termasuk THR-nya harus segera dibayarkan 100% dalam waktu dekat ini.

"Apabila kewajiban perusahaan ini tidak dipenuhi, maka kami akan menempuh jalur hukum yang berlaku sesuai pasal dan UU yang berlaku", ujar Lusminto Dewa kepada tim media Alasannews.com.
Adapun berdasarkan pantauan kacamata tim awak media Alasannews.com di lapangan, bahwa adanya dugaan indikasi penyimpangan kemungkinan besar yang dilakukan oleh pihak manajemen perusahaan PT.Sultan Rapli Mandiri/(SRM), yang dimana pemecatan sepihak terjadi demi ingin merampas hak pekerja demi keuntungan pribadi baik segelompok oknum yang tidak bertanggung jawab, tukasnya.

Adapun tambahan seperti yang diharapkannya agar haknya dipenuhi, andaipun pemecatan sepihak ini diterima harus atas persetujuan di antara kedua belah pihak, serta hak-hak korban soalnya Pemecatan ini harus di tindak lanjuti oleh pihak baik pemilik management perusahaan tsb, dan agar dapat mengindahkan apa yang menjadi tuntutan kariawan yang di-PHK, sebab pihak management perusahaan diduga yang sudah melanggar ketentuan baik mengambil keuntungan dari kariawan yang di-PHK dipecat secara sepihak, tanpa alasan, harus diberikan sanksi baik hukuman berdasarkan pasal dan UU yang berlaku.
Atas kejadian ini dari pihak korban mengharapkan kepada pemilik manajemen perusahaan PT RSM bijak untuk segera menindak tegas pimpinan yang sudah melakukan Pemecatan secara sepihak terhadap SDR.Indra Wahyudi, yang sudah merugikan orang lain demi kepentingan diri sendiri, tanpa memikirkan dampak kedepannya yang membahayakan dirinya sendiri.

Sesampainya berita ini diterbitkan tim media investigasi Alasannews.com akan akan mengkroscek kembali melakukan konfirmasi ke instansi terkait demi untuk menindak lanjuti pemberitaan ini selanjutnya, dan melengkapi dari data-data yang ada, serta harapannya kepada APH baik instansi terkait untuk segera menindak tegas, melakukan pengauditan kepada pihak management perusahaan PT.RSM, pungkasnya.

Oleh : Teguh
Editor Gugun
×
Berita Terbaru Update