Rabu 26 Mar 2025

Notification

×
Rabu, 26 Mar 2025

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Viral : puluhan Oknum anggota TNI AD melakukan tindak kekerasan terhadap warga sipil di Kalbar

| 15:34 WIB | 379 Views Last Updated 2025-03-23T08:34:37Z


Alasannews.com||Pontianak , 22 Maret 2025 Kalimantan Barat ,Terjadi 
Peristiwa yang kembali  melibatkan kekerasan oleh sejumlah oknum APH Aparat Penegak Hukum kali ini di lakukan oleh oknum anggota TNI AD terhadap seorang warga sipil pada tanggal 21 Maret 2025 jam 22.00 wib , yang diduga merupakan debt collector dari PT Mandiri Utama Finance. Kejadian ini menyoroti beberapa hal serius, seperti penggunaan kendaraan dengan plat palsu oleh oknum TNI, serta pengeroyokan yang terjadi di area publik. Tindakan kekerasan tersebut menyebabkan korban, yang bernama Togo, terluka parah dan dirawat di rumah sakit Bhayangkara Anton Sujarwo kota Pontianak di jalan KS Tubun.
Menurut keterangan saksi yang enggan sebut kan nama nya  kejadian ini berawal dari negosiasi yang tidak berjalan lancar , sehingga  memicu oknum TNI untuk memanggil anggota lain melalui telp seluler milik oknum TNI AD tersebut  untuk datang ke Tempat Kejadian Perkara TKP di Ayani Mega Mall kota Pontianak   Setibanya di lokasi, sejumlah puluhan anggota TNI AD entah dari satuan mana  dengan menggunakan mobil  dinas dan pakaian dinas lengkap langsung melakukan pengeroyokan terhadap Togo tanpa Basa Basi  yang pada saat itu berperan sebagai debt collector dari PT .Mandiri Utama Finance cabang kita Pontianak ,  

Adapun kekerasan ini tidak dapat di benar kan secara hukum ,hal ini berawal dari oknum TNI yang mengendarai mobil calya yang menunggak beberapa tahun dan didapati informasi sesuai pengakuan bahwa mobil tersebut di beli oleh sindikat dengan  harga Rp 42.000.000,- tanpa legalitas bukti kepemilikan yaitu BPKB , ditambah lagi adanya pemalsuan nomor kendaran dalam hal ini oknum TNI sudah mengembalikan unit mobil calya tersebut ke PT Mandiri Utama Finance , sudah semestinya ini merupakan tindakan melawan hukum apalagi yang melakukan adalah oknum  TNI yang harus nya melindungi dan mengayomi masyarakat sipil , setelah kejadian oknum berupaya melakukan mediasi akan tetapi masih belum adanya kesepakatan dari fihak korban serta fihak yang bertanggung jawab terhadap pekerjaan korban demi Kepastian hukum yang berlaku di UU Pengadilan Meliter Indonesia .
Tindakan kekerasan semacam ini tentu saja sangat disayangkan berdasar 
UU pengadilan Militer bahwa setiap anggota TNI harus patuh terhadap UU pengadilan milter ,Berdasarkan penjelasan saksi bahwa  dalam kasus oknum TNI yang melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap  warga sipil, maka oknum TNI dapat dijerat Pasal 170 KUHP/Pasal 262 UU 1/2023 atau Pasal 351 KUHP/Pasal 466 UU 1/2023, dan oknum TNI tetap diadili di Pengadilan Militer.

Terlebih jika dilakukan oleh perwira menengah  aparat militer, yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat. Pengeroyokan terhadap seorang warga sipil tanpa alasan yang sah dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang serius. Sebagai bentuk tindak lanjut, sangat penting agar kejadian ini mendapat perhatian dari pihak berwenang untuk memastikan keadilan dan mengungkap penyebab serta dampak dari peristiwa ini.
Pihak berwenang, seperti Komandan Satuan TNI atau aparat kepolisian, perlu segera melakukan investigasi mendalam terhadap kejadian ini untuk memastikan proses hukum berjalan dengan baik, baik bagi korban maupun bagi anggota TNI yang terlibat , sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sampai berita ini diturun kan fihak keluarga korban masih harus menanggung seluruh  biaya pengobatan korban pengeroyokan di RS Bhayangkara Anton Sujarwo kota Pontianak , dari informasi yabg di dapat oleh awak media bahwa oknum TNI AD tersebut hanya memberikan biaya Rp.2.500 .000,- tindakan ini sangat diluar akal secara manusiawi , dimana korban belum di ketahui dampak dari pengeroyokan oleh anggota TNI AD tersebut di kemudian hari di mana korban bisa mengalami kondisi cacat seumur hidup.
Dalam hal ini sesuai dengan ketentuan hukum peradilan militer   termasuk anggota TNI yang melakukan perbuatan pidana. Kemudian lebih di pertegas lagi dalam pasal 100 undang-undang nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, bahwa setiap perbutan yang dilakukan oleh oknum TNI itu melanggar ketentuan pidana yang berlaku, maka dapat dilaporkan sehingga oknum tersebut dapat dikenakan hukuman, sehingga anggapan orang tentang TNI adalah kebal hukum adalah salah, karena menurut Undang-undang dasar semua orang sama dihadapan Hukum.

Tim - Liputan 
Redaksi 
×
Berita Terbaru Update