Jum'at 18 Apr 2025

Notification

×
Jum'at, 18 Apr 2025

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Terkesan Kebal Hukum : Kades Aur Gading Kec.Tumbang Titi, DD dan ADD APBDes T.A 2020-2024 Harap Ditindak Lanjuti!

| 20:40 WIB | 173 Views Last Updated 2025-03-13T13:40:24Z

Alasannews.com||KETAPANG - Menindak lanjuti pemberitaan sebelumnya tim awak media Alasannews.com lakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Aur Gading kecamatan Tumbang Titi Kabupaten Ketapang melalui telepon seluler via WhatsApp messenger, terkait DD dan ADD pisik dan non fisik APBDes yang diduga adanya indikasi penyimpangan yang dilakukan oleh oknum Kades dan perangkat Desa.

Adapun Wahyu Boy Hidayat selaku kepala Desa Aur Gading ketika dikonfirmasi melalui baypon menjelaskan, " Berita apa ya?, mungkin salah orang, sebab di Desa saya keadaan cukup tentram, kalau dimasa saya ini kalau sebelum saya memang betul sampai sekarang belum tuntas permasalahannya", ujarnya.
(20/02/025), Lebih lanjut Kades menanyakan siapa si pelapor, kemudian tidak apa kalau benar adanya, masyarakat yang melapor harus dikasi tau juga atas nama siapa, kalau menerbitkan berita ya silahkan, hari ini kami baru selesai monev dari kecamatan semua tersalur apalagi BLT, dan saya sebagai kepala Desa juga takut mengenai hal itu dan semua tersalur, nanti tentu akan ada klarifikasi kalau sudah terbit berita, ujarnya kembali.

" Dimasa saya jikalau memang itu tidak benar, saya juga mempunyai hak untuk menuntut balik, kemudian yang arogan kepala Desa yang mana, kalau saya sepertinya cukup santai jauh dari sifat arogansi, andaipun saya dibilang arogan saya mau tau siapa orangnya?", tanya Kades.
"Terkait pemberitaan saya memberi ijin tidak, melarang tidak, menyuruhpun tidak, saran saya cari info yang pasti -pasti saja pak. 
Contoh 2019, bangunan fisik pun sampai sekarang tidak jadi (mangkrak) dan sudah sampai di meja insfektorat Kabupaten Ketapang, tapi sampai sekarang tidak ada tindaklanjutnya atau diproses", jelas Kades.

" Lebih lanjutnya, " Terkadang Media atau LSM, serta warga juga banyak berdatangan kesaya meminta bantuan, sedangkan gaji kades hanya 2 juta rupiah+tunjangan 500 ribu rupiah, terkadang ada yang 2 sampai 3 bulan sekali baru terima siltaf, makanya hujan malam-malam saya membagi diri untuk kerja pribadi buat tambahan melangsir pasir"
Sebelum bekerja melangsir pasir, Kades baru saja menghadiri acara, mengapa harus mengaku lagi adanya pekerjaan melangsir pasir.

Lebih lanjutnya, " Saya sudah tau pak siapa si pelapor, tapi tenang saja saya bukan orang yang arogan seperti yang ditakuti oleh dia, jadi itulah tanggapan dari saya sekian dan terima kasih", tutupnya kades.
Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya menjelaskan bahwa, " Perollingan staf Desa juga tidak jelas, selain itu terkait Kades Aur Gading terpilih dari tahun 2020 terkait DD dan ADD APBDes tidak pernah adanya transparan kepada masyarakat, dan jika ada masyarakat yang melapor tentang dirinya di Desa ke instansi terkait serta lain sebagainya, maka akan ditindak tegas oleh Kades melalui hukum adat setempat, dengan mengucap sumpah mati, dan lain sebagainya, mengintimidasi serta menakut-nakuti masyarakat agar bungkam, dan hal ini bukan menjadi rahasia umum lagi di Desa Aur Gading di Kecamatan Tumbang Titi, dan anehnya walaupun diadat untuk pengambilan sumpah tidak satupun yang berhasil dan terjadi kepada warga yang diadat tersebut",tungkasnya.
Diharapkan kepada APH Aparat Penegak Hukum untuk segera mengaudit serta mngkroscek kebenarannya di lapangan, serta menindak tegas pelaku serta siapa saja yang ikut turut serta membantu baik mendukung aksi tindak pidana yang diduga sudah tidak transparan kepada masyarakat, yang diduga kuat terindikasi lakukan penyimpangan, tentu seperti yang diharapkan masyarakat agar perihal ini untuk segera ditindaklanjuti berdasarkan pasal dan UU yang berlaku, pungkasnya.

Oleh : (Tim)
Editor : Gugun
×
Berita Terbaru Update