Sabtu 22 Mar 2025

Notification

×
Sabtu, 22 Mar 2025

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Terbongkar! Video Kecurangan BBM di SPBU 64.786.18, Klarifikasi Pengelola Dipatahkan Fakta Lapangan!

| 16:05 WIB | 14 Views Last Updated 2025-03-20T09:05:11Z


Alasannews.com||Sintang, Kalimantan Barat – Kamis 20 Maret 2025||Skandal penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU 64.786.18, Kelam Permai, Sintang, akhirnya terkuak! Sebuah rekaman video yang kini viral di media sosial menunjukkan bagaimana sekelompok spekulan dengan bebas mengisi tangki kendaraan mereka dalam jumlah besar tanpa pengawasan ketat dari petugas SPBU.
Praktik yang diduga telah berlangsung lama ini akhirnya terungkap ke publik, membantah segala klarifikasi yang sebelumnya dikeluarkan oleh pengelola SPBU. Warga semakin geram dan menuntut tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan kejahatan BBM bersubsidi ini.

Dalam rekaman yang beredar, tampak jelas sejumlah kendaraan yang diduga telah dimodifikasi khusus untuk menampung BBM dalam jumlah besar. Dengan bodi kendaraan yang dilubangi pada bagian samping, spekulan leluasa mengisi BBM tanpa hambatan, seolah SPBU ini telah menjadi “milik pribadi” kelompok tertentu.

Seorang warga yang merekam kejadian ini mengungkapkan kekesalannya.
"Ini bukan pertama kali. Kalau SPBU tidak terlibat, mana mungkin mereka bisa bebas mengisi BBM seenaknya? Ini permainan kotor yang harus dibongkar!" tegasnya.
Muncul dugaan kuat bahwa ada oknum dalam SPBU yang turut bermain, mengingat keberanian spekulan dalam beroperasi secara terang-terangan. Pertanyaannya: Siapa yang melindungi mereka?

Menanggapi sorotan tajam publik, pihak pengelola SPBU 64.786.18 mengeluarkan klarifikasi bahwa mereka beroperasi sesuai prosedur dan membantah tuduhan kecurangan. Namun, klaim tersebut langsung dipatahkan oleh fakta lapangan.

Bukti visual menunjukkan bagaimana kendaraan yang diduga telah dimodifikasi leluasa melakukan pengisian dalam jumlah besar. Jika SPBU benar-benar bersih, mengapa mereka tidak menerapkan pengawasan ketat? Jika pengelola tidak terlibat, mengapa praktik ini terus berlangsung?
"Kalau pengelola SPBU tidak bermain, kenapa spekulan bisa beraksi di depan mata mereka? Jangan-jangan ini sudah jadi jaringan mafia BBM bersubsidi!" ujar seorang aktivis yang ikut menyelidiki kasus ini.

Alih-alih meredam isu, klarifikasi pengelola justru menambah kecurigaan publik. Jika mereka tidak bersalah, mengapa tidak segera mengambil tindakan nyata?

Skandal ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Hiswana Migas untuk segera turun tangan. Dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini berpotensi melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Jika aparat penegak hukum tidak segera bertindak, maka kepercayaan publik terhadap sistem distribusi BBM akan semakin runtuh. Mafia BBM bersubsidi harus dibongkar hingga ke akar-akarnya!
Tim media akan terus mengawal kasus ini hingga ada langkah hukum yang jelas. Jika tidak ada tindakan konkret, masyarakat berhak mempertanyakan: Siapa yang melindungi para mafia BBM ini?

Masyarakat diimbau untuk terus mengawasi distribusi BBM di wilayahnya masing-masing. Jika menemukan praktik serupa, segera laporkan kepada pihak berwenang. BBM bersubsidi adalah hak rakyat, bukan bancakan para spekulan dan mafia!

Laporan: Maulana
Editor/Gugun
×
Berita Terbaru Update