Alasannews.com||Pontianak, Senin, 12 Maret 2025 – Dr. Herman Hofi Law, pengamat kebijakan publik, menyoroti lemahnya pengawasan di Pelabuhan Dwikora Pontianak dan Pelabuhan Kijing di Kabupaten Mempawah. Dua pelabuhan yang menjadi urat nadi perekonomian Kalimantan Barat ini berada di bawah otoritas PT Pelindo, dengan sekitar 80 persen konsumsi masyarakat Kalbar masuk melalui kedua pelabuhan tersebut. Namun, lemahnya pengawasan internal dan eksternal menimbulkan berbagai permasalahan, termasuk dugaan monopoli dalam aktivitas bongkar muat barang.
Dr. Herman Hofi Law menegaskan bahwa pengawasan internal di pelabuhan seharusnya dioptimalkan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP). Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 36 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja KSOP, lembaga ini bertanggung jawab dalam mengawasi dan menegakkan hukum terkait keselamatan serta keamanan pelayaran, termasuk aktivitas bongkar muat barang. Namun, menurutnya, KSOP belum sepenuhnya menjalankan perannya secara optimal.
"KSOP memiliki peran strategis dalam memastikan aktivitas bongkar muat di pelabuhan berjalan sesuai aturan. Jika ada indikasi monopoli yang dilakukan oleh anak perusahaan Pelindo, maka harus ada tindakan tegas dari otoritas terkait, termasuk Kementerian Perhubungan dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)," ujar Dr. Herman Hofi Law.
Salah satu permasalahan utama di Pelabuhan Dwikora adalah dugaan adanya monopoli dalam aktivitas bongkar muat barang oleh anak perusahaan PT Pelindo. Seharusnya, distribusi pekerjaan bongkar muat dilakukan secara kompetitif dan transparan agar tercipta persaingan usaha yang sehat.
"Pelindo tidak boleh menunjuk atau mengarahkan salah satu perusahaan bongkar muat (PBM). Seharusnya ekspeditor diberikan kebebasan untuk memilih PBM yang mereka inginkan. Jika ada intervensi yang mengarah pada monopoli, ini bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum," ujar Dr. Herman Hofi Law.
Jika benar terjadi dominasi satu perusahaan dalam aktivitas bongkar muat, hal ini dapat melanggar Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Undang-undang ini secara tegas melarang praktik monopoli karena dapat merugikan pelaku usaha lain dan konsumen.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai lembaga yang berwenang dalam pengawasan persaingan usaha telah beberapa kali menangani kasus monopoli yang melibatkan BUMN. Oleh karena itu, perlu ada pengawasan lebih ketat terhadap aktivitas bisnis di pelabuhan agar tidak ada dominasi yang merugikan pihak lain.
Meskipun secara kewenangan pelabuhan berada di bawah otoritas pemerintah pusat, pemerintah daerah tetap memiliki kepentingan dalam memastikan distribusi barang berjalan lancar dan tidak terjadi praktik bisnis yang merugikan masyarakat.
Pemerintah daerah harus memastikan bahwa harga barang di pasaran tidak melonjak akibat tingginya biaya logistik yang disebabkan oleh praktik monopoli atau pungutan liar di pelabuhan. Selain itu, perbaikan infrastruktur dan regulasi juga perlu dilakukan agar aktivitas bongkar muat lebih efisien dan tidak membebani pelaku usaha maupun konsumen.
"Jika distribusi barang terganggu atau ada biaya tambahan yang tidak jelas, maka efeknya akan dirasakan oleh masyarakat luas. Pemerintah daerah harus proaktif dalam memastikan ada persaingan usaha yang sehat di pelabuhan," kata Dr. Herman Hofi Law.
Mengingat pentingnya transparansi dan pengawasan di pelabuhan, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Herman Hofi Law membuka posko pengaduan bagi pelaku usaha dan masyarakat yang merasa dirugikan oleh aktivitas di Pelabuhan Dwikora dan Kijing. LBH ini juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan untuk mendorong perbaikan sistem bongkar muat barang di pelabuhan.
"Kami akan mengawal permasalahan ini agar tidak ada pihak yang dirugikan. Jika ada pelanggaran hukum terkait monopoli atau penyalahgunaan wewenang, kami siap membantu masyarakat dalam upaya hukum," tegas Dr. Herman Hofi Law.
Dengan urgensi perbaikan pengawasan pelabuhan, diharapkan seluruh pihak yang berkepentingan dapat mengambil langkah konkret agar aktivitas bongkar muat berjalan transparan, efisien, dan tidak merugikan pelaku usaha serta masyarakat luas.
Sumber : Dr.Herman Hofi Law(Pengamat Kebijakan Publik)
Editor/Gugun