Alasannews.com II Tolitoli Sulawesi Tengah - Dari tahun 2019 sampai dengan saat ini gedung Pasar Rakyat beranggaran APBN sebesar 5,6 miliar rupiah di desa Galumpang kecamatan Dako-Pemean Kabupaten Tolitoli asas manfaatnya belum dimanfaatkan oleh warga Galumpang.
Mulai dari dugaan administrasi sampai dengan diduga bahwa gedung miliaran rupiah tersebut yang dikerjakan oleh PT. Mega Mandiri Makmur belum rampung menjadi bahan omangan masyarakat Tolitoli sampai dengan saat ini.
Beberapa hari yang lalu Kejaksaan Negeri / Kejari Tolitoli melalui Kepala Kejaksaan Negeri/Kajari Tokitoli telah memberikan pernyataan bahwa pihaknya sedang mendalami kasus tersebut (07/03/2025/).
Saat dikonfirmasi ulang oleh awak media pada hari Senin (17/03/2025) di kantor Kejari Tolitoli, Dr.Albertinus P. Napitupu, SH., MH Kajari Tolitoli memberikan penjelasan kepada awak media bahwa pihaknya telah turun melakukan pemeriksaan diTKP terkait dengan dugaan belum rampungnya pembangunan Pasar Rakyat di desa Galumpang (... 'Kami telah membentuk tim dan telah turun ke lokasi pembangunan Pasar Rakyat di desa Galumpang.." ) jelasnya.
Lanjutnya, dari hasil pemeriksaan kami dilokasi tersebut, sesuai dengan hasil pemeriksaan yang kami peroleh, didapati masih ada kegiatan pembangunan lainnya yang belum rampung yang dikerjakan oleh PT. Mega Mandiri Makmur,. Dan, saat ini kami tinggal menunggu pendapat ahli dari hasil temuan yang kami temukan dilapangan, ungkap Albert
Kepala Pelaksana Humas Pengadilan Negeri Tolitoli Hakim Fathan Faktur Sriyadi, SH saat dimintai pendapatn di kantor Pengadilan Negeri Tolitoli Pada Jum'at (14/03/2025)terkait masalah ini, Fathan menjawab bahwa pihaknya telah mengikuti pemberitaan yang ditulis oleh salah satu media online. Dari analisa kami bahwa bahwa kasus ini terbagi atas dua kasus, yakni pertama kasus perdata, dimana Pengadilan Negeri Palu pada tahun 2023 telah memutuskan pihak PT. Mega Mandiri Makmur telah menang atas gugatannya terhadap Pemda Tolitoli,karena putusan pengadilan telah dilakukan sesuai dengan mekanisme peradilan. jadi pihak Pemda Tolitoli harus membayar kepada PT. Mega Mandiri Makmur atau kepada pihak Beni Chandra sebagai pimpinan PT. Mega Mandiri Makmur, itu kasus perdatanya, ungkapnya.
Merutnya pihak PT. Mega Mandiri Makmur tidak bisa berlindung dibalik putusan pengadilan yang diputuskan pada tahun 2023, jikalau pihak Kejaksaan Negeri Tolitoli sedang mendalami kasus yang ada kaitan dengan adanya bukti-bukti lain yang ada hubungannya dengan adanya kerugian negara, dan silakan kejaksaan mendalami kasus tersebut (" ..kalau ada indikasi tipikor atau masih ada spek-spek yang kurang, silakan pihak kejaksaan lebih mendalaminya..") itu kasus pidana, ungkapnya.
Sampai dengan berita diturunkan Kejaksaan Negeri Tolitoli terus mendalami kasus PT. Mega Mandiri Makmur, sambil menunggu penjelasan ahli