Alasannews.com||Pontianak – Dunia pendidikan di Kalimantan Barat kembali diguncang oleh kasus yang mencederai akal sehat. Seorang guru di Al Azhar ditetapkan sebagai tersangka saat menjalankan tugasnya mendidik dan mendisiplinkan siswa.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Herman Hofi Law, Dr. Herman Hofi Munawar, dengan tegas menyatakan keprihatinannya terhadap kriminalisasi tenaga pendidik yang seharusnya mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.
"Ini adalah ironi! Di satu sisi, guru dituntut untuk menjalankan fungsinya dalam mendidik, menanamkan disiplin, dan membentuk karakter anak bangsa. Namun, di sisi lain, mereka justru dikriminalisasi ketika menjalankan tugasnya. Lebih parah lagi, kriminalisasi ini dilakukan oleh oknum yang seharusnya menjadi penjaga hukum," tegas Dr. Herman Hofi Munawar. Rabu, 19/3/2025
Menurutnya, penetapan tersangka terhadap guru ini mencerminkan buruknya praktik penegakan hukum. Seharusnya, proses gelar perkara dilakukan secara transparan dan menghadirkan para ahli serta petinggi kepolisian untuk memastikan keadilan.
"Jika gelar perkara dilakukan dengan benar, tidak mungkin seorang guru yang dilindungi undang-undang justru dijadikan tersangka!" tambahnya.
Kasus ini memicu pertanyaan besar: bagaimana guru bisa mendidik dengan optimal jika selalu dihantui ancaman kriminalisasi? Menurut Peraturan Pemerintah (PP) No. 74 Tahun 2008 Pasal 39 Ayat 1 dan 2, guru memiliki hak untuk memberikan sanksi kepada siswa yang melanggar norma atau aturan sekolah. Sanksi ini harus bersifat mendidik, sesuai dengan etika pendidikan dan hukum yang berlaku.
Selain itu, Pasal 40 dalam PP yang sama dengan jelas menyatakan bahwa guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari pemerintah, organisasi profesi, dan masyarakat dalam menjalankan tugasnya. Dengan adanya perlindungan ini, tidak seharusnya seorang guru dipidana hanya karena menegakkan disiplin di lingkungan sekolah.
LBH Herman Hofi Law mendesak Kapolda Kalbar untuk segera mengevaluasi kasus ini. "Malpraktik dalam penegakan hukum harus dihentikan! Jika penyidik bekerja tanpa kecermatan dan menetapkan guru sebagai tersangka secara serampangan, maka sudah saatnya dilakukan revitalisasi dan rekonstruksi dalam tubuh kepolisian. Jangan ragu untuk melakukan mutasi atau demosi terhadap anggota yang gagal memahami esensi hukum!" tegas Dr. Herman.
Sebagai bentuk kepedulian terhadap dunia pendidikan, LBH Herman Hofi Law menegaskan akan terus mengawal kasus ini. "Kami tidak akan tinggal diam! Kami akan memastikan bahwa setiap guru yang dikriminalisasi saat menjalankan tugasnya mendapatkan perlindungan hukum yang layak!" pungkasnya.
Sumber : Dr.Herman Hofi Law(LBH)
Editor/Gugun