Minggu 23 Mar 2025

Notification

×
Minggu, 23 Mar 2025

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Gunakan Material Ilegal Kontraktor dan Pihak Dinas PUPR provinsi kalbar Terindikasi Kengkangi UU tentang Matrial!

| 15:37 WIB | 17 Views Last Updated 2025-03-22T08:37:00Z


Alasannews.com||Sambas kalbar - Banyak bermunculan galian C ilegal di daerah Kecamatan paloh kabupaten Sambas, sepertinya bukan rahasia umum lagi di berbagai kalangan. Apalagi dikalangan pengusaha penyedia jasa konstruksi dan pengusaha galian C .
Mirisnya, material yang bersumber dari galian C yang diduga ilegal tersebut kerap digunakan pada proyek negara.
Hal ini tentu menjadi perhatian dari berbagai kalangan di lingkungan masyarakat kecamatan paloh,
Usman  sebagai ketua DPC Perkumpulan paguyuban Tukang Konstruksi Indonesia, (PPTKI) kabupaten Sambas memaparkan, kegiatan yang merupakan pelanggaran hukum ini bukan lagi menjadi rahasia umum.
Dan juga Menjadi Sorotan..,masyarakat  Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Rehabilitasi jembatan Liku kecamatan paloh, banyak  Kejanggalan
Bahkan di duga ada oknum media, juga Lembaga sosial kontrol disinyalir ikut berperan serta mendukung tindakan kontraktor nakal dalam melakukan hal tersebut, ujarnya. Pada Sabtu 22 Maret 2025.


Yang pasti tujuan dari persekutuan dalam melakukan tidak ilegal ini, masing-masing oknum bisa meraut keuntungan lebih dari uang negara, meskipun mungkin mereka sadari hal tersebut tidak baik dilakukan , ujar Usman
Diduga salah satunya itu terjadi pada proyek Rehabilitasi jembatan ruas jalan tanah hitam- Merebau 1, yang ada di bawah pengelolaan  Dinas Perkejaan Umum dan penataan Ruang provinsi kalimantan Barat
Sumber Dana APBDP tahun 2024
Proyek Pembangunan Rehabilitasi Jembatan Liku kecamatan paloh  Kabupaten Sambas diduga menggunakan material dari galian C ilegal ", Ungkapnya

"Sebab, didaerah tersebut disinyalir tidak ada galian C yang memiliki izin, baik izin usaha, ataupun izin operasional, dan izin lainnya" ungkap  Usman

Sementara itu, sambung Usman, untuk masyarakat yang memiliki usaha galian C atau tambang.  Masyarakat tersebut harus memiliki izin usaha sesuai UU no 4 Tahun 2009 tentang Minerba, PP no 23 tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan minerba,serta UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Restribusi pemrintah, 

Dijelaskan Usman, pada pasal 161 UU No 4 Tahun 2009 disebutkan bahwa yang di pidana adalah setiap orang yang menampung atau pembeli, pengangkutan, pengolahan. Ancamannya pidana penjara selama 10 tahun dan didenda sebesar 10 miliar rupiah.

Karena itu, apabila ada indikasi pembangunan proyek negara menggunakan material ilegal, kontraktor. Pihak Dinas PUPR provinsi kalimantan barat, konsultan supervisi dan pihak yang terkait lainnya bisa dikenakan ancaman pidana seperti yang disebutkan ", pungkasnya
Dari pihak media sudah berkali-kali Konfirmasi   pada pihak Pelaksana  pekerjaan rehabilitasi jembatan   konfirmasi Via telpon 0815-2277-xxxx belum bisa menjelaskannya, 
Begitu juga Kepala Kadis PUPR Provinsi Kalimantan barat hingga berita ditayangkan belum bisa menjelaskan perihal tersebut, meski sudah dikonfirmasi via telepon 0815-5261-xxx pada kamis (20,maret -2025 lalu.

Media masih mengumpulkan data-data dan upaya konfirmasi pihak-pihak terkait lainnya hingga pemberitaan selanjutnya.

Tim - Liputan/Kur
Redaksi 
×
Berita Terbaru Update