Alasannews.com | Musi Banyuasin – Aktivitas penimbunan minyak mentah kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) yang diduga ilegal kembali menjadi sorotan di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Gudang yang berlokasi di Jalan Betung-Sekayu, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin, disebut-sebut dimiliki oleh seorang pengusaha bernama Sony dan hingga kini masih beroperasi tanpa tersentuh hukum.
Sejumlah warga sekitar yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan bahwa gudang tersebut aktif menerima pasokan CPO yang diduga berasal dari mobil tangki milik perusahaan. Operasi pemindahan minyak itu berlangsung rutin, dengan intensitas dua kali dalam seminggu, bahkan sering kali dilakukan pada malam hari.
"Setiap pekan, dua kali mobil tangki datang dan memindahkan muatan ke dalam gudang. Satu kali putaran, bisa menampung tonan minyak CPO," ungkap seorang warga, Jumat (28/2).
Meski dugaan ilegalitas ini telah menjadi perbincangan di kalangan warga, aparat penegak hukum (APH) terkesan tidak mengambil tindakan tegas. Warga pun mempertanyakan mengapa gudang tersebut masih bisa beroperasi dengan bebas tanpa adanya tindakan hukum yang jelas.
Upaya media untuk mengonfirmasi pemilik gudang juga menemui kendala. Pada Selasa (25/2), awak media mencoba menemui Sony, namun hanya ditemui oleh anak buahnya yang berjanji akan mengatur pertemuan di hari berikutnya. Namun, saat awak media kembali pada Rabu (26/2), pemilik gudang disebut tidak berada di tempat.
Ketidakjelasan ini menimbulkan dugaan adanya sikap tidak kooperatif dari pihak yang bersangkutan. Beberapa awak media bahkan menilai bahwa ini adalah bentuk pelecehan terhadap tugas jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketua tim investigasi dari gabungan media dan aktivis di Sumatera Selatan menegaskan bahwa jika tidak ada tindakan dari kepolisian, pihaknya akan menggelar aksi unjuk rasa di Mapolda Sumsel.
"Kami akan turun ke jalan untuk menuntut Kapolda Sumsel membongkar gudang ini dan menangkap pemiliknya, demi menegakkan hukum yang berlaku," tegasnya.
Secara hukum, aktivitas penimbunan minyak CPO tanpa izin dapat dijerat dengan beberapa undang-undang, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1953 tentang Penetapan UU Darurat Tentang Penimbunan Barang, dengan ancaman pidana minimal 6 tahun penjara.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas), yang dalam Pasal 53 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penyimpanan minyak tanpa izin usaha penyimpanan dapat dipidana hingga 3 tahun penjara dan dikenai denda maksimal Rp30 miliar.
Sejumlah warga berharap aparat kepolisian segera mengambil langkah tegas terhadap aktivitas yang dianggap merugikan negara ini. Mereka meminta agar instruksi mantan Kapolda Sumsel, Irjen Pol A. Rachmad Wibowo, yang sebelumnya menekankan pemberantasan penampungan minyak ilegal, dapat diteruskan oleh Kapolda Sumsel yang baru, Irjen Pol Andi Rian R. Djajadi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari kepolisian setempat terkait dugaan gudang penimbunan minyak CPO ilegal tersebut.
(Pewarta: E.R/Tim)
Editor / Gugun