Alasannews.com||Pontianak, 6 Maret 2025 –Patut di Apresiasi,Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, mengambil langkah berani dengan memastikan guru honorer tetap menjalankan tugasnya meskipun kebijakan pusat melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 melarang pemerintah daerah mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi posisi ASN.
Terkait hal ini, Dr. Herman Hofi Munawar, pengamat kebijakan publik, menilai kebijakan tersebut berpotensi mengganggu sistem pendidikan di daerah, terutama di Kalimantan Barat yang masih kekurangan tenaga pendidik ASN. “Regulasi ini memang bertujuan menata ulang sistem kepegawaian, tetapi harus diakui bahwa tanpa solusi konkret, dampaknya bisa sangat luas, terutama bagi dunia pendidikan di daerah,” ujarnya.
Dalam audiensi bersama ratusan guru honorer, Gubernur Ria Norsan menerima mereka dengan penuh keterbukaan dan empati. Ia menegaskan bahwa tenaga honorer tetap menjalankan tugasnya dan tidak akan dirumahkan. Sikap ini memberikan kelegaan bagi para guru yang telah lama mengabdikan diri, sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas pendidikan.
Dr. Herman Hofi Munawar menegaskan bahwa permasalahan utama dalam dunia pendidikan saat ini adalah ketidakseimbangan rasio guru dan siswa. Jika guru honorer diberhentikan, dampaknya bisa sangat serius bagi kualitas pendidikan di Kalbar.
“Ketika jumlah guru tidak mencukupi, maka sistem pendidikan akan mengalami stagnasi. Beban mengajar guru ASN semakin berat, kelas menjadi lebih besar, dan siswa yang seharusnya mendapat perhatian lebih akan semakin tertinggal,” jelasnya.
Saat ini, Kalimantan Barat masih menghadapi keterbatasan tenaga pendidik ASN di berbagai tingkatan pendidikan. Jika jumlah guru honorer dikurangi, beberapa dampak yang bisa terjadi antara lain:
Menurunnya kualitas pembelajaran, karena guru sulit memberikan perhatian yang cukup kepada setiap siswa.
Beban kerja guru ASN meningkat, yang dapat menyebabkan kelelahan fisik dan mental, berujung pada penurunan efektivitas mengajar.
Metode pembelajaran menjadi kurang efektif, karena jumlah siswa dalam satu kelas yang terlalu banyak membuat kontrol kelas semakin sulit.
Dalam situasi seperti ini, langkah Gubernur Ria Norsan untuk tetap mempertahankan tenaga honorer dinilai sebagai keputusan yang tepat. Menurut Dr. Herman Hofi Munawar, diskresi seperti ini sangat diperlukan agar tidak terjadi stagnasi pendidikan di daerah.
“Pemerintah pusat perlu memahami bahwa setiap daerah memiliki tantangan yang berbeda. Kebijakan yang terlalu kaku tanpa mempertimbangkan kondisi di lapangan justru bisa menghambat pelayanan pendidikan. Langkah gubernur ini bukan sekadar keberanian, tetapi juga bentuk tanggung jawab terhadap masa depan pendidikan di Kalbar,” tegasnya.
Namun, persoalan utama yang harus segera diselesaikan adalah skema pembiayaan bagi tenaga honorer. Mengingat penggunaan Dana BOS sudah memiliki aturan yang ketat, maka diperlukan alternatif lain, seperti mendorong dunia usaha untuk berkontribusi melalui program CSR.
Keputusan Gubernur Ria Norsan untuk mempertahankan guru honorer merupakan langkah strategis dalam menjaga stabilitas pendidikan di Kalimantan Barat. Dr. Herman Hofi Munawar menegaskan bahwa kebijakan nasional terkait tenaga honorer seharusnya lebih adaptif dengan kondisi di daerah.
“Pendidikan adalah sektor yang tidak bisa diperlakukan sama rata di setiap daerah. Jika kebijakan ini tidak disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan, maka yang menjadi korban adalah siswa dan masa depan pendidikan kita,” pungkasnya.
Dengan demikian, diperlukan koordinasi lebih lanjut antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, serta dunia usaha agar keberlangsungan pendidikan tetap terjaga tanpa mengorbankan tenaga pendidik yang selama ini telah berkontribusi besar dalam dunia pendidikan.
Sumber : Dr.Herman Hofi Law
Editor/ Gugun