Rabu 26 Mar 2025

Notification

×
Rabu, 26 Mar 2025

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dugaan Investasi Bodong Wfone di Kalbar, Reselius,Korban Minta Perlindungan Hukum ke Polda Kalbar

| 20:44 WIB | 6 Views Last Updated 2025-03-25T13:44:50Z


Alasannews.com||Pontianak, Kalbar – Raselius, salah satu anggota Wfone (Word Pay One), menyampaikan keluhannya terkait ketidakmampuan anggota untuk menarik dana yang telah mereka setorkan ke platform tersebut. Bersama sejumlah anggota lainnya, ia mengaku mengalami nasib serupa dan meminta perlindungan hukum kepada Polda Kalbar.
“Kami semua mengalami hal yang sama, tidak bisa melakukan penarikan dana,” ujar Raselius kepada awak media usai melakukan koordinasi di Polda Kalbar, Senin (24/3/2025).


Menurut Raselius, sejak awal anggota bergabung dengan Wfone secara sadar dengan menyetorkan dana sebesar Rp4.800.000 untuk ditabungkan dalam sistem aplikasi tersebut. Namun, hingga kini mereka tidak bisa menarik dana mereka kembali.
“Tentu saja banyak aplikasi lain juga, dan jika memang tidak bisa menarik dana sampai kapan pun, ya sudahlah, kita legowo saja,” ucapnya. Ia juga mengimbau para anggota Wfone di Kabupaten Landak untuk tidak terlalu memikirkan masalah ini dan menjadikannya sebagai pengalaman pahit agar tidak terulang di masa depan.

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Raselius, Andreas Tuto, SH, menegaskan bahwa kliennya juga merupakan korban dan bukan pelaku penipuan seperti yang dituduhkan oleh sejumlah pihak.

“Kami sebagai tim kuasa hukum hari ini datang ke Polda Kalbar untuk berkoordinasi dengan Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) dan Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum). Kami meminta perlindungan hukum bagi klien kami, yang telah dituduh melarikan uang anggota Wfone,” tegas Andreas.

Ia menjelaskan bahwa Raselius tidak pernah menggelapkan atau membawa kabur dana anggota. Uang yang disetorkan oleh anggota Wfone, menurutnya, ditransfer langsung ke rekening atas nama RW, SW, YD, dan DR, bukan ke rekening Raselius.
“Jika klien kami dituduh melarikan uang, maka harus ada bukti konkret. Kami siap menghadapi jalur hukum dengan bukti-bukti yang sah,” katanya.

Lebih lanjut, Andreas mengungkapkan bahwa ada dugaan keterlibatan sosok bernama Tika Monika, yang kini diduga kabur ke luar negeri dan menjadi mentor dalam sistem Wfone.

“Hingga kini, klien kami masih berada di Kalimantan Barat, tidak melarikan diri ke mana-mana. Sebaliknya, kami justru ingin bekerja sama dengan aparat untuk mencari keberadaan Tika Monika,” jelasnya.
Andreas juga menekankan bahwa sistem Wfone bekerja melalui jaringan leader dengan persyaratan minimal 10 anggota. Para anggota bergabung dengan menyerahkan KTP dan berinvestasi sebesar Rp480.000. Namun, transfer dana dilakukan langsung ke rekening pihak lain yang lebih tinggi dalam struktur aplikasi tersebut.

“Kami berharap pihak kepolisian bisa segera menindaklanjuti kasus ini agar para korban mendapatkan kejelasan hukum,” pungkas Andreas.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait langkah hukum yang akan diambil dalam kasus ini.

Sumber : Reselius Tim Advokat 
Editor/Gugun
×
Berita Terbaru Update