Sabtu 15 Mar 2025

Notification

×
Sabtu, 15 Mar 2025

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Wow..!! Diduga Gelapkan DD dan ADD, Kades Desa Kalimantan Dilaporkan Warga Ke Polisi Tipikor Ketapang!

| 19:53 WIB | 0 Views Last Updated 2025-02-10T12:53:08Z

Alasannews.com|KETAPANG - Sejumlah warga setempat Desa Kalimantan Kecamatan Manis Mata Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat (KAL-BAR), melaporkan Kepala Desa mereka pada pukul 09:00 WIB Senin (10/02/2025) ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Ketapang, atas dugaan penyelewengan anggaran (DD) Dana Desa dan (ADD)/Alokasi Dana Desa fisik dan non fisik, diantaranya adanya ketidaksesuaian serta kejanggalan dalam pelaksanaan kegiatan proyek, yang berdasarkan pengecekan fisik di lapangan warga menemukan indikasi penyimpangan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Ketidak puasan warga terhadap penjelasan penggunaan anggaran desa mendorong 14 perwakilan masyarakat, didampingi Bhabinkamtibmas, Danramil, Linmas, dan tokoh masyarakat untuk menyerahkan berkas dan barang bukti kepada Unit Tipikor Polres Ketapang (Kalbar), dengan harapan kepolisian turun langsung ke lokasi guna mengecek pekerjaan yang diduga bermasalah.
Laporan tersebut diterima dengan baik oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Ketapang, dengan pihak kepolisian menyatakan akan menindaklanjuti laporan ini terlebih dahulu memanggil Kepala Desa, Sekertaris Desa, dan Bendaharanya untuk dimintai keterangan sebelum melakukan pengecekan langsung ke lokasi.

Adapun warga Desa Kalimantan sebelumnya juga sempat menyegel kantor desa sebagai bentuk kekecewaan terhadap kinerja Kepala Desa selama ini, dan hal hasil Aksi itu akhirnya berakhir setelah dilakukan mediasi oleh Polsek Manis Mata, yang menghasilkan kesepakatan antara warga dan Kepala Desa.
Sehingga berita ini diterbitkan, kasus ini masih terus berjalan dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian Tipikor Polres Ketapang, dengan harapan apabila adanya temuan lainnya akan diproses secara hukum berdasarkan pasal dan UU yang berlaku,"pungkasnya.
Tg
Redaksi 
×
Berita Terbaru Update