Alasannews.com||Pontianak, KALBAR - Ervan Y, SH selaku kakak kandung terdakwa AR ikut angkat bicara karena sudah gerah dengan apa yang menimpa adiknya.
Dalam keterangan pers rilisnya kepada beberapa media, pada hari Selasa 18 Febuari 2025," Ervan menjelaskan banyak hal aneh yang terjadi dalam proses perkara yang dituduhkan kepada AR terkait perbuatan pidana pemalsuan surat atas objek tanah Parit Derabak Kalbar.
AR dituduh memalsukan surat oleh Madiri, namun kalo dilihat dengan cermat justru surat-surat kepemilikan sdr. Madiri (SPT th 2018 an. Asmin, Surat Pernyataan th 2020 tentang penyerahan tanah dari Asmin kepada Madiri dan SPT th 2021 an. Madiri) yang dijadikan bukti pelapor seharusnya patut diduga kuat sebagai surat palsu karena banyak sekali hal tidak benar yang bisa kita lihat didalam isi surat-surat tersebut diantaranya :
Tandatangan Mandiri pada Surat Pernyataan th 2020 tentang penyerahan tanah dari Asmin kepada Madiri sangat berbeda dengan tandatangannya pada SPT th 2021 an. Madiri. (Terindikasi ada pemalsuan tandatangan)
Tandatangan saksi an. Asnawi berbeda-beda pada SPT th 2018 an. Asmin, Surat Pernyataan th 2020 dan SPT th 2021 an. Madiri. (Terindikasi ada pemalsuan tandatangan).
Nama orangtua Madiri yang tertera pada SPT th 2018 dan Surat Pernyataan th 2020 adalah Asmin, sementara berdasarkan pengakuan Madiri dalam pemeriksaan dipersidangan pada tanggal 3 Desember 2024 menyebutkan nama orangtuanya adalah Ali Asmin, sehingga seharusnya nama yang tertulis dalam SPT th 2018 dan Surat Pernyataan th 2020 adalah Ali Asmin bukan hanya Asmin saja,ini patut diduga kuat (Terindikasi ada pemalsuan data identitas orang tua sdr. Madiri).
Alamat Asmin tertera pada Surat Pernyataan th 2020 adalah RT 011/RW 011 berbeda dengan yang tertera pada SPT th 2018 yaitu RT 006/RW 014. (Terindikasi ada pemalsuan data alamat orang tua sdr. Madiri)
Umur saksi-saksi an. Moh. Nadin dan Asnawi pada Surat Pernyataan th 2020 dan SPT th 2021 an. Madiri tetap tertulis sama yaitu 45 th dan 74 th padahal kedua surat tersebut dibuat sama-sama pada bulan Februari dengan tahun yang berbeda yaitu tahun 2020 dan 2021. (Terindikasi ada pemalsuan data umur saksi)
“Ini kan aneh,, kok bisa AR dituduh melakukan perbuatan pidana pemalsuan surat, sementara surat-surat milik si penuduh/pelapor (Madiri) justru bisa dibuktikan sebagai surat palsu,” ungkap Ervan.
Masih terang Evan, semua bukti tentang ketidak benaran surat-surat milik sdr. Mandiri telah disampaikan kepada Majelis Hakim PN Mempawah, namun anehnya bukti tersebut dikesampingkan dan AR tetap dinyatakan bersalah membuat surat palsu berdasarkan laporan sdr. Madiri.
“ Karena sekarang sedang dalam tahap proses upaya hukum Banding, saya berharap Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pontianak bisa dengan cermat menyikapi fakta yang sebenarnya terjadi sebagai dasar untuk membuat putusan, sehingga putusannya dapat memenuhi rasa keadilan berdasarkan kebenaran bukan berdasarkan kepalsuan,” tutup Ervan.
Sumber : Ervan ,S.H Keluarga AR
Redaksi