Alasannews.com||Sanggau, 6 Februari 2025 – Pembangunan Jembatan Sungai Kuala Buayan di Desa Kuala Buayan, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, menuai sorotan tajam. Jembatan yang baru berusia kurang dari setahun sudah mengalami kerusakan serius, termasuk retakan pada struktur dan longsornya pondasi. Meski proyek ini masih dalam masa pemeliharaan, hingga kini belum ada perbaikan dari kontraktor pelaksana, CV Pilar Cahaya Abadi.
Berdasarkan investigasi di lapangan pada 5 Februari 2025, jembatan yang dibangun dengan dana APBD sebesar Rp 8,66 miliar itu mengalami penurunan pondasi, retakan pada besi, serta lepasnya baut pengaman. Warga khawatir jika tidak segera diperbaiki, jembatan tersebut berpotensi ambruk dan membahayakan pengguna jalan, terutama kendaraan bermuatan berat.
Pembangunan jembatan ini dibiayai secara bertahap selama empat tahun anggaran dengan rincian:
Tahap 1 (2019): Rp 1 miliar
Tahap 2 (2021): Rp 269,57 juta
Tahap 3 (2022): Rp 399,88 jutaTahap 4 (2023): Rp 7 miliar.
Selama periode tersebut, proyek ini berada di bawah kepemimpinan tiga Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sanggau, yakni Drs. Abang Syafarudin, M.M (2019), Ir. H. Jhon Hendri, M.Si (2021–2022), dan Plt. Aris Sudarsono, S.T, M.T (2023).
Plt. Kepala Dinas PUPR Sanggau, Aris Sudarsono, sebelumnya mengakui bahwa proyek ini masih dalam masa pemeliharaan hingga Februari 2025. Namun, fakta di lapangan menunjukkan belum ada langkah perbaikan dari kontraktor. Masyarakat menilai ini sebagai bentuk kelalaian dan meminta pemerintah serta aparat penegak hukum (APH) untuk bertindak.
"Kalau memang ada dugaan kolusi dan korupsi, maka kontraktor harus diberi sanksi tegas. Jangan sampai anggaran sebesar ini terbuang sia-sia," ujar seorang warga setempat.
Warga juga mendesak pemerintah melakukan audit menyeluruh atas proyek ini, dengan mengacu pada:
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mengatur tanggung jawab kontraktor terhadap kualitas pekerjaan.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Standar Keamanan dan Keselamatan Infrastruktur, yang mengharuskan proyek memenuhi standar teknis yang berlaku.
Jika dalam waktu dekat tidak ada perbaikan atau tindakan tegas, warga berencana memblokade jembatan sebagai bentuk protes. Mereka juga meminta agar CV Pilar Cahaya Abadi dimasukkan dalam daftar hitam (blacklist) proyek pemerintah ke depan.
Dengan nilai proyek yang cukup besar, kualitas pembangunan jembatan ini seharusnya memenuhi standar keamanan dan ketahanan jangka panjang. Masyarakat berharap pemerintah daerah dan aparat hukum segera bertindak sebelum terjadi insiden yang lebih fatal.
Sumber : Paulus
(Tim Redaksi)