Jum'at 14 Mar 2025

Notification

×
Jum'at, 14 Mar 2025

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Muliana Korban Penipuan Serta Penggelapan Tanah Oleh Dir Umum PT Graha Properti Melapor Ke Polres Kubu Raya

| 18:55 WIB | 0 Views Last Updated 2025-02-04T11:55:35Z

Alasannews.com || Kuburaya - Muliana merupakan korban indikasi penipuan serta pengelapan tanah yang di lakukan oleh oknum Dir Umum PT Graha Properti Ini sial Khair telah membuat laporan pengaduan  Kepolres Kubu Raya.
Laporan pengaduan : TBL/74/2025/KALBAR/RES KUBU RAYA  taggal 04 ,Peb 2025 pada pukul 15.00 Wib.
ada pun  indikasi pelaku, menjual tanah kaplingan tidak ada objek tanahnya dan menjanjikan sertipikat akan di berikan  selama 6 bulan di terbitkan atas nama Muliana dan korban lain nya sebagai konsumen di ingkari.
Objek tanah tersebut  alamat Jalan Pelita 1 Gang Pardu Desa Punggur Kecil Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya  Tanggal Transaksi (18 Agustus 2021).

Adapun harga perkaplingan Rp.12,750,000 (Dua Belas Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)perkapling  di bayar tunai  sebanyak 3 kaplingan tanah. 
 
Muliana sebagai korban sudah sering kali melakukan mediasi secara kekeluargaan namun tidak mendapatkan respon yang baik hanya di janji janjikan tanpa ada rasa tangung jawab  untuk menyelesaikan masalah tersebut.  
Dalam waktu yang sama 
Korban penipuan yang  lain  dilakukan oleh Khair .... atas nama Lisa Dan Sa'diah Di Objek Tanah yang sama juga melaporkan indikasi penipuan serta pengelapan tersebut  untuk mendapatkan keadilan sesuai dengan hukum yang berlaku 
 agar tidak ada lagi korban korban lain yang di rugikan. 
 
Harapan Mulianan serta korban lainnya pelaku penipuan serta pengelapan tanah oleh oknum Dir Umum  PT Graha Properti dapat di sangsi dengan hukum yang berlaku ,jelasnya 
Sumber :Rudi Dewa
Red/ Gugun 
×
Berita Terbaru Update