Alasannews.com|Sanggau,Kalbar-
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) diminta untuk segera turun tangan menghentikan aktivitas penambangan bauksit ilegal yang diduga dilakukan oleh sejumlah pengusaha di Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Investigasi di lapangan mengungkapkan bahwa aktivitas pertambangan bauksit di Desa Lalang, Dusun Lais, Kecamatan Tayan Hilir, masih terus berlangsung tanpa tersentuh hukum. Salah satu pengelola tambang bauksit yang diduga terlibat berinisial RS.
Berdasarkan data ESDM one maps diketahui bahwa lokasi penambangan bauksit di Dusun Lais Desa Lalang belum terdaftar.
Hal ini menimbulkan pertanyaan lemahnya perhatian dari Kementerian ESDM, KLHK dan aparat hukum terkait penambang bauksit yang diduga beroperasi secara ilegal seolah menantang hukum.
"Kami sudah lama mengamati kegiatan ini, dan jelas ada indikasi pelanggaran hukum. Lokasi pertambangan ini tidak memiliki izin lengkap, tetapi tetap beroperasi seolah-olah legal," ujar seorang sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya, Kamis (21/2/2025).
Pada hari yang sama, awak media menemukan para pekerja tengah mencuci batu bauksit menggunakan alat Water Pump (WP) atau tromol.
Selain itu, mereka diketahui tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) selama bekerja, yang menimbulkan risiko tinggi terhadap keselamatan dan kesehatan.
Eksploitasi bijih bauksit di lokasi ini juga dinilai mengabaikan dampak lingkungan, karena beroperasi di bibir pantai Sungai Kapuas, yang berpotensi mencemari ekosistem perairan setempat.
"Lihat saja bagaimana air sungai berubah warna setiap kali ada aktivitas pencucian bauksit. Limbah dari tambang ini bisa berdampak jangka panjang bagi lingkungan dan masyarakat sekitar," ungkap warga setempat yang tidak ingin disebutkan identitasnya.
Selain itu, pengolahan hasil tambang bijih bauksit ini diduga masih dilakukan di luar provinsi, bahkan diekspor ke luar negeri.
Menurut sumber informasi prosedur penambangan bauksit ini digali dengan perijinan yang sumir kemudian dijual ke pihak perusahaan yang jelas, proses ini menjadi sebuah transaksi bahan tambang yang akhirnya menjadi legal ketika menuju semester.
"Kami mendapat informasi bahwa hasil tambang ini dikirim ke luar negeri tanpa melalui proses hilirisasi di dalam negeri. Ini jelas merugikan negara," ujar seorang aktivis lingkungan yang ikut memantau aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.
Dugaan penggunaan BBM subsidi untuk operasional tambang bauksit ini juga menjadi sorotan.
"BBM subsidi ini seharusnya untuk masyarakat kecil, bukan untuk kepentingan industri ilegal seperti ini. Kami berharap aparat segera menyelidiki hal ini," tambahnya.
Mengacu pada laman resmi KLHK, pelaku tambang ilegal dapat dijerat dengan tindak pidana kehutanan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Ancaman hukumannya mencapai pidana penjara maksimal 10 tahun serta denda paling banyak Rp7,5 miliar. Selain itu, berdasarkan Pasal 98 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku dapat dijatuhi hukuman pidana penjara minimal tiga tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda antara Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.
Menurut Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), regulasi pertambangan di Indonesia mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.
UU Minerba bertujuan untuk memperbaiki tata kelola pertambangan, berpihak pada kepentingan nasional, berwawasan lingkungan, serta memberikan kepastian hukum bagi investor.
Komoditas pertambangan yang diatur dalam regulasi ini mencakup mineral radioaktif seperti radium, thorium, uranium, mineral logam seperti emas dan tembaga, mineral bukan logam seperti intan dan bentonit, serta batuan seperti andesit, tanah liat, pasir urug, dan batubara.
Dengan maraknya aktivitas tambang ilegal di Tayan Hilir, diharapkan KLHK dan Bapak Kapolri Jenderal Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.,segera mengambil tindakan tegas menurunkan Tim guna menghentikan eksploitasi yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan negara.
Tim - Liputan
Redaksi