Sabtu 15 Mar 2025

Notification

×
Sabtu, 15 Mar 2025

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bangunan Kemenkumham Ketapang Ilegal Tak Kantongi Ijin IMB, Harap Diperiksa!?

| 22:35 WIB | 103 Views Last Updated 2025-02-01T15:35:17Z

Alasannews.com || Ketapang - Menindak lanjuti pemberitaan sebelumnya, proyek Kemenkumham Ketapang Rp.1,8 Miliyar Tahun Anggaran 2024 yang disoroti,
Sebagai syarat mendirikan suatu bangunan gedung, gudang, baik perkantoran atau tempat mendirikan usaha harus legal, sebagaimana persyaratan berdirinya suatu bangunan atau tempat usaha harus memiliki ijin lengkap diantaranya : ijin Tersus, ijin lingkungan, ijin di provinsi pertambangan baik galian C golongan A, ijin wajib membayar pajak, ijin Desa dan kecamatan, serta ijin IMB dan lain lainnya.
Sebelum memulai suatu pembangunan kegiatan proyek baik perkantoran harus mendirikan suatu perijinan untuk melegalkan suatu bangunan terutama ijin IMB,
pembangunan Rumah, Gedung, atau perkantoran sebelum memulai kegiatan baik proyek tentunya harus memiliki ijin IMB sebagai dasar berdiri dan legalnya suatu bangunan, namun bagaimana apabila pembangunan baik proyek pemerintah Daerah maupun pusat, propinsi Kalbar-Kalimantan Barat, jika kontraktor pelaksana jika tidak mengantongi izin tsb?

Kurangnya pengawasan instansi terkait baik konsultan di lapangan sudah menjadi suatu kelalaian, "Eronisnya bangunan Imigrasi yang sebelumnya semejak dari awal perencanaan sudah mengalami problema dan beberapa permasalahan di lapangan, yang baru-baru ini terjadi kesalahan adanya dugaan indikasi penyimpangan dikarenakan tidak memiliki ijin IMB, sementara pelaksanaan kegiatan proyek bangunan Kantor Imigrasi tsb sudah berjalan 48%, namun diduga terkait ijin Quary timbunan tanah uruk serta tidak mengantongi izin sterpikat dan ijin IMB baru-baru ini baru saja sedang ingin diurus pihak kontraktor pelaksana, namun hingga selesai bangunan ilegal ini belum juga ada ijin lengkap atas berdirinya suatu bangunan tsb, sehingga hal ini memicu delema besar oleh pihak kontraktor pelaksana di lapangan.
Dikarenakan ada beberapa item pekerjaan yang belum diselesaikan oleh Risky Ariansyah yang bekerja sama dengan sesama satu profesi secara administrasi sebesar 300 juta tidak dibayar seusai kegiatan selesai, maka oleh sebab itu agar diharapkan kepada pemerintah instansi terkait apabila ada salah satu kontraktor yang nakal ini merupakan contoh agar tidak terjadinya lagi kedepannya.

Tim-Liputan
Redaksi 
×
Berita Terbaru Update