Alasannews.com || Ketapang - Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia/(Menkumham), Kantor Wilayah Kalimantan Barat, Jl.K.S.Tubun No.26 Tlp.( di)-732228-732242, Pontianak 78121, Pengadaan Pekerjaan Kontruksi Fisik Pembangunan Rumah Negara Tipe D Dan E Kantor Imigrasi Tahun Anggaran 2024, waktu pelaksanaan 105 hari kerja, Nomor dan tanggal kontrak : W.16.IMI.IMI.8-PB.02.01-2288 -04 September 2024, Tgl mulainya kegiatan hingga selesai : 04 September s/d 17 Desember 2024 sudah melewati batas waktu yang ditentukan sesuai kontrak kerja.
Sesampainya hari ini pekerjaan masih terus berjalan di tempat yang sudah masuk di tahun 2025, yang mirisnya pekerjaan tersebut masih jauh berkembang dan sudah menyalahi aturan teknis, dan mekanismenya gagal kontruksi mutu kualitas pembangunannya, eronisnya lagi timbunan Quarry tanah laktrit tidak mengantongi izin galian C golongan A, yang dikutip dari sejumlah media.
Sebagai penyedia CV.Teknika Kontruksi, dengan konsultan supervisi CV.Mecca Consultant terindikasi terancam mangkrak dan harap diblacklist, sebab sudah terindikasi lakukan pelanggaran serta penyimpangan.
Selain menggunakan Quarry tanah timbunan laktrit ilegal, pembangunan tersebut juga tidak efektif, serta memenuhi standar kualitas mutu pembangunan, berdasarkan (SPK) Surat Perintah Kerja, mirisnya pagu anggaran proyek tidak tertuang di dalam (SPK), dan sumber dana apa, serta P3K Kontruksi Sefeti tidak dipakai dari sejak mulainya kegiatan hingga sampaimua hari ini, adapun beberapa yang menggunakan.
Berdasarkan sumber mengatakan bahwa pelaksanaan kegiatan tsb senilai Rp.1,8 Miliyar lebih sekian, dan hal ini berdasarkan pantauan kacamata tim awak media Alasannews.com, hasil investigasi, dan juga keterangan dari pekerja, serta narasumber lainnya yang ditemui di lapangan.
Salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya saat dikonfirmasi, " Pelaksanaan kegiatan tersebut sudah di adendum, yang dimana pekerjaan ini tidak jelas, menyatakan bahwa kontraktor pelaksana ini sering kali bermasalah, adapun perusahaan ini juga dipinjam pakaikan oleh Risky Ariansyah Kemenkumham yang diduga keras salah satu Mapia proyek provinsi, Menkumham pusat, serta tidak memiliki perusahaan hanya sekedar menjadikan tameng perusahaan orang lain demi mengedepankan keuntungan semata, tanpa memikirkan dampak buruk yang terjadi".
Adapun hal lainya, " Seringkali terjadi di lapangan bisa berubah karena kondisi di lapangan, salah satu diantaranya dengan cara diadendum sebagai alasan PPK dan PPTK, maupun pihak kontraktor pelaksana di lapangan, agar mempermudah proses kelancaran serta membuat celah mempermudah para Mapia Penjabat Pembuat Komitmen (PPK), serta kongkalikong pihak kontraktor pelaksana, tikus-tikus berdasi cara yang tepat sebagai senjata paling ampuh menepis semua pertanyaan, dan mempermudah para Mapia proyek untuk melakukan ajang tempat korupsi, meraup keuntungan besar demi memperkaya diri sendiri dari pelaksanaan kegiatan PL hingga paket lelang proyek miliyaran rupiah, asalkan ada back upa data sindie dan boring ada, maka sudah 66% persen aman.
Kegiatan pelaksanaan bangunan kantor imigran Tahun Anggaran 2024 ini, di sunkonkan yang berdasarkan aturan tidak diperbolehkan, harus menjabatkan justfikasi teknis namun malah tidak sebaliknya dilakukan, dan Rumdis, serta sudah di sunkonkan yang dimana pembangunan Kantor Menkumham yang tepatnya dibelakang kantor Imigran Ketapang saat ini di sunkonkan oleh kontraktor pelaksana.
Diharapkan kepada APH Aparat Penegak Hukum, instansi terkait, Tipikor polres Ketapang, agar segera menindak tegas kontraktor yang beratas namakan Risky Ariansyah yang sebagai Mapia proyek, dan diduga sudah menggunakan orang dalam, untuk mendapatkan paket tsb, diharapkan kepada APH untuk segera melakukan pengauditan, maupun menindak tegas para Mapia proyek tikus-tikus kantor Dinas terkait, memberikan sanksi keras hukuman sesuai pasal dan UU yang berlaku sesuai barang dan jasa", pungkasnya.
Oleh : Teguh/Dedi Sumarni
Editor : Gugun