Sabtu 15 Mar 2025

Notification

×
Sabtu, 15 Mar 2025

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tudingan Kebal Hukum: PT SMS Mukti Plantation Diduga Rampas Hak Masyarakat Mensubang

| 20:11 WIB | 122 Views Last Updated 2025-01-22T13:11:10Z

Alasannews.com||Ketapang, Kalimantan Barat – 22 Januari 2025,Masyarakat Desa Mensubang, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, kembali mengungkapkan kekecewaan dan kemarahan mereka terhadap PT. Sandai Makmur Sawit (SMS) Mukti Plantation. Perusahaan kelapa sawit tersebut diduga melakukan penggusuran dan perusakan lahan milik warga tanpa ganti rugi yang jelas, serta dianggap kebal hukum.


Berdasarkan laporan investigasi lapangan, masyarakat telah berulang kali menyampaikan keluhan melalui surat resmi, mediasi dengan pihak perusahaan, hingga meminta penghentian alat berat secara damai. Namun, aktivitas penggusuran tetap berlangsung. Salah satu warga menyatakan, "Kami sudah mencoba berdialog, tapi mereka tidak mengindahkan permintaan kami. Tanam tumbuh kebun kami digusur begitu saja tanpa penyelesaian yang jelas," ujar seorang warga dengan nada sedih dan geram.
Masyarakat Desa Mensubang juga menyoroti adanya dugaan ketidaksesuaian dalam izin dan penggunaan lahan oleh PT. SMS Mukti Plantation. Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Ketapang Nomor 21 Tahun 2024, yang menguatkan SK Tahun 1979 terkait batas wilayah, Desa Mensubang jelas termasuk dalam batas alam Kecamatan Nanga Tayap. Namun, PT. SMS Mukti Plantation diduga mengabaikan peta pembebasan lahan awal yang tidak mencantumkan Desa Mensubang dalam HGU (Hak Guna Usaha) tahun 2018.

Sebelumnya, perusahaan hanya mengakui tiga desa binaan, yaitu Desa Sandai, Penjawaan, dan Pangkalan Suka di Kecamatan Sandai, sebagai penerima manfaat dari program plasma. Hal ini dinilai tidak sesuai dengan peraturan terkait dan mencerminkan dugaan pelanggaran hak masyarakat Desa Mensubang.
Merespons penggusuran yang terus berlangsung hingga hari ini, masyarakat Desa Mensubang telah mengambil sejumlah langkah:

Melaporkan pengrusakan lahan ke Majelis Adat Budaya Melayu (MABM) Kecamatan Nanga Tayap.

Mengadukan kasus ini ke Dinas Pertanian, Peternakan, dan Perkebunan (Distanakbun) Kabupaten Ketapang dan akan melibatkan Polres serta DPRD Ketapang.
Mendesak lembaga adat dan forum pembela tanah adat Bukit Ketapang untuk memberikan sanksi tegas kepada PT. SMS Mukti Plantation.

"Kami akan mempertahankan hak atas tanah ini. Kami meminta pemerintah dan aparat untuk tidak menutup mata terhadap penderitaan masyarakat," ujar salah satu warga.

Seorang operator alat berat yang ditemui di lokasi menyatakan, "Kami hanya menjalankan perintah dari pimpinan berdasarkan peta kerja yang diberikan perusahaan. Namun, kalau ini terus dibiarkan, lahan masyarakat akan habis."
Masyarakat Desa Mensubang mendesak pemerintah daerah, khususnya Dinas Pertanian dan instansi terkait, untuk segera turun ke lapangan dan menyelesaikan sengketa ini. "Kami berharap pemerintah tidak menutup mata. Perusakan ini harus dihentikan. Kami butuh keadilan," tegas salah seorang warga.

Hingga berita ini diturunkan, aktivitas penggusuran oleh PT. SMS Mukti Plantation dilaporkan masih berlangsung, meski situasi di lapangan semakin memanas.

Sumber: Kusjaya
Editor: Gugun
×
Berita Terbaru Update