Sabtu 15 Mar 2025

Notification

×
Sabtu, 15 Mar 2025

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Skandal Proyek Jalan Kedukul-Balai: Plt Kadis PU PR dan Pokja Diduga Bermain Kotor

| 13:50 WIB | 39 Views Last Updated 2025-01-28T06:50:43Z

Alasannews.com || Sanggau, Kalimantan Barat – Proses tender proyek peningkatan kapasitas struktur jalan Kedukul-Balai di Kabupaten Sanggau menjadi polemik setelah beredar isu adanya dugaan persekongkolan dan pemufakatan jahat yang melibatkan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU PR), Aris Sudarsono, bersama pihak Pokja, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan penyedia jasa konstruksi.(19/1/2025).
Proyek senilai Rp33,75 miliar yang dimenangkan oleh PT Aneka Sarana melalui tender LPSE Kabupaten Sanggau tersebut diduga melanggar Surat Edaran Bersama (SEB) Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri Nomor SE-900.1.3/6629.A/SJ dan Nomor SE-1/MK.07/2024, yang melarang pelaksanaan tender dana transfer daerah, termasuk Dana Alokasi Khusus (DAK), untuk proyek tahun anggaran 2025.

Aris Sudarsono, Plt Kadis PU PR Sanggau, menegaskan bahwa proses tender dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Ia merujuk pada Surat Edaran KemenPUPR Nomor 68/SE/DK/2024 tentang tata cara penyusunan perkiraan biaya pekerjaan konstruksi yang diterbitkan pada 3 Oktober 2024. Menurutnya, SEB dari Kemenkeu dan Kemendagri baru berlaku pada 11 Desember 2024, sehingga proses tender yang dimulai pada Desember 2024 masih sah.
“Proses tender ini telah sesuai dengan ketentuan dan pedoman yang berlaku. Tidak ada pelanggaran yang dilakukan,” ujar Aris dalam konferensi pers pada 19 Januari 2025 di Sanggau.

Namun, pernyataan tersebut mendapat sorotan tajam dari publik dan sejumlah pihak, termasuk Bambang Rusbandi, salah satu penyedia jasa yang sebelumnya melayangkan surat sanggahan ke Pokja.

Bambang Rusbandi menyebut bahwa ada indikasi persekongkolan dalam proses tender, di mana PT Aneka Sarana yang berada di peringkat kedua pada saat pembukaan penawaran akhirnya dinyatakan sebagai pemenang. Hal ini dinilai melanggar Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 dan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
“Indikasi persekongkolan terlihat dari kesamaan dokumen teknis dan spesifikasi penawaran, serta keputusan yang menguntungkan salah satu peserta. Ini jelas melanggar aturan LKPP dan SEB terkait DAK,” tegas Bambang dalam keterangannya kepada media di Pontianak.

Ia juga meminta Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan aparat penegak hukum untuk segera turun tangan menyelidiki dugaan kongkalikong ini.
Jika dugaan ini terbukti, maka kasus tersebut tidak hanya akan mencoreng integritas proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, tetapi juga menimbulkan kerugian besar bagi anggaran negara. Hal ini bertentangan dengan arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran, terutama untuk sektor prioritas seperti ketahanan pangan dan pendidikan.

Masyarakat kini menunggu tindakan tegas dari pihak berwenang untuk memastikan kasus ini diselesaikan secara transparan dan memberikan efek jera bagi pelaku yang terlibat.

Bersambung...
Tim Redaksi
×
Berita Terbaru Update