Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Skandal Proyek Jalan di Melawi: Dugaan Persekongkolan dan Pengerjaan Tak Sesuai Spesifikasi

| 20:57 WIB | 0 Views Last Updated 2025-01-03T13:57:32Z

Alasannews.com || Melawi, KALBAR – Proyek peningkatan jalan Laman Bukit-Nanga Kayan yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Melawi Tahun Anggaran 2024 diduga bermasalah. Proyek senilai Rp11,6 miliar ini menjadi perhatian publik, terutama terkait proses tender dan pelaksanaannya di lapangan.


Berdasarkan data dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Melawi, tender proyek ini hanya diikuti oleh satu peserta, yaitu CV Karya Borneo Raya, yang kemudian memenangkan kontrak pekerjaan dengan nomor 600.1.9/513/Kontrak-BM/DPUTR/2024. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pengaturan tender yang melibatkan oknum pejabat terkait.

Menurut Faisal, warga Kalimantan Barat, pelaksanaan proyek ini diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, khususnya pada pengerasan jalan. "Ada beberapa item pekerjaan yang berpotensi bermasalah. Pelaksana proyek diduga tidak melaksanakan beberapa kegiatan sesuai spesifikasi teknis," ungkapnya.


Faisal mendesak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan investigasi di lokasi proyek. “Karena daerah tersebut terpencil dan melintasi kawasan perkebunan sawit, pengawasan harus dilakukan dengan cermat agar potensi kerugian negara dapat diminimalkan,” tegasnya.

Koordinator Lembaga Tim Investigasi dan Analisis Korupsi (TINDAK) Indonesia, Yayat Darmawi, SE, SH, MH, menyebut adanya kejanggalan dalam proses tender proyek ini. "Hanya ada satu peserta tender yang mendaftar dan langsung menang. Hal ini mengindikasikan potensi persekongkolan jahat," katanya.

Yayat menambahkan, kasus ini perlu diuji secara hukum mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasal terkait dengan jelas melarang persekongkolan tender yang merugikan pelaku usaha lain dan mengancam kualitas proyek yang dihasilkan. "Persekongkolan tender adalah kejahatan murni yang harus diberantas tuntas," tegasnya.

Pelaksana dan Konsultan Proyek
Proyek ini dilaksanakan oleh CV Karya Borneo Raya yang beralamat di Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, dengan supervisi oleh CV Poligon Kreasi yang beralamat di Pontianak, Kalimantan Barat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan tanggapan resmi. Investigasi lebih lanjut diperlukan untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran hukum dalam proyek ini.


Sumber: Yayat ( Tindak)
Redaksi 
×
Berita Terbaru Update