Alasannews.com || Ketapang, Kalimantan Barat – 30 Desember 2024,
Sengketa lahan antara masyarakat Desa Mensubang dan PT. SMS kembali menjadi sorotan dalam pertemuan mediasi yang digelar di Aula Polsek Nanga Tayap pada Senin (30/12). Pertemuan yang dimulai pukul 10.00 WIB ini difasilitasi oleh Kapolsek Nanga Tayap AKP Adi Sudirman, S.A.P., M.A.P., dengan melibatkan Forkopimcam, Camat Nanga Tayap, Kepala Desa Mensubang, serta perwakilan masyarakat dan manajemen PT. SMS.
Kapolsek Nanga Tayap menyampaikan pentingnya menjaga situasi kamtibmas yang kondusif selama proses penyelesaian sengketa berlangsung. “Kami memfasilitasi komunikasi yang baik antara kedua belah pihak agar permasalahan ini dapat diselesaikan melalui dialog tanpa menimbulkan konflik baru,” ujar AKP Adi Sudirman.
Camat Nanga Tayap, Sabran, S.H., M.H., mengimbau PT. SMS untuk menghentikan sementara aktivitas pembukaan lahan yang menjadi objek sengketa hingga ada kesepakatan bersama. “Kami hanya sebagai mediator. Keputusan akhir ada pada masyarakat Desa Mensubang dan pihak PT. SMS,” tegasnya.
Kepala Desa Mensubang menekankan bahwa pihaknya telah menyampaikan surat resmi kepada PT. SMS pada 20 Desember 2024 terkait penghentian aktivitas pembukaan lahan. Ia juga meminta PT. SMS memberikan klarifikasi dan data pembebasan lahan kepada masyarakat. “Kami berharap segala keluhan masyarakat dapat ditanggapi secara transparan oleh PT. SMS untuk menghindari potensi konflik di lapangan,” kata Kepala Desa Mensubang.
Sementara itu, perwakilan masyarakat Desa Mensubang menyampaikan bahwa mereka belum menerima ganti rugi terkait lahan seluas 300 hektar yang diduga digusur oleh PT. SMS. Mereka juga meminta penjelasan tentang HGU (Hak Guna Usaha) perusahaan tersebut yang mencakup wilayah desa mereka. “Kami hanya ingin hak kami sebagai pemilik lahan dihormati dan mendapatkan kejelasan atas kerugian yang kami alami,” ungkap salah satu warga Desa Mensubang.
Dari pihak manajemen PT. SMS, perwakilannya mengklaim bahwa sebagian besar lahan yang telah digarap sebelumnya telah diselesaikan melalui mekanisme ganti rugi. Namun, pihaknya berjanji akan menyertakan dokumen resmi dan klarifikasi pada pertemuan lanjutan.
Meski berlangsung kondusif, pertemuan ini belum menghasilkan kesepakatan final. Kedua belah pihak sepakat untuk melanjutkan pembahasan dalam rapat berikutnya yang jadwalnya akan ditentukan kemudian.
Forkopimcam, Camat Nanga Tayap, serta pihak terkait mengapresiasi sikap kedua belah pihak yang bersedia berdialog. Mereka berharap permasalahan ini dapat segera diselesaikan demi kepentingan bersama, menjaga keharmonisan masyarakat, dan keberlangsungan investasi yang berdampak positif bagi daerah.
Red : Gugun