Minggu 16 Mar 2025

Notification

×
Minggu, 16 Mar 2025

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ribuan Meter Kubik Tanah Timbunan Diduga Tak Berizin Digunakan Paket Proyek Preservasi Jalan Trans Bts Tolitoli Silondou APBN PUPR 2022-2024 Berbandrol Rp 243 2 Miliar

| 09:55 WIB | 57 Views Last Updated 2025-01-13T02:55:30Z

Lokasi pengambilan tanah timbunan PT AKAS di desa Ogomatanang Lampasio Tolitoli diduga tak berizin. (Istimewa)

ALASANNEWS, Tolitoli: Ada ribuan meter kubik volume timbunan digunakan di Paket Proyek Preservasi Jalan Trans Bts Tolitoli Silondou dibiayai dana APBN PUPR  berbandrol Rp 243 2 Miliar diduga tak berizin diambil dari lokasi desa Ogomatanang Lampasio Tolitoli


Ketua LSM Bumi Bakti Tolitoli Ahmad Pombang i mempertanyakan penggunaan ribuan meter kubik matreal tanah timbunan dari desa Ogomatanang Lampasio digunakan kontraktor PT AKAS  untuk proyek jalan nasional yang dibiayai uang negara diduga tak berizin itu kok! bisa lolos dari kacamata pengawasan petugas?


"Saya kira perlu Aparat Penegak Hukum (APH) terutama KPK untuk segera mengambil langkah hukum mengusut apabila dugaan pengambilan material galian untuk timbunan tidak mengantongi izin. Karena setiap kegiatan apalagi untuk galian c perlu ada izin pihak berwenang dengan penuhi persyaratan persyaratan yang harus di penuhi kontraktor. Salah satu faktor harus berizin adalah untuk menghindari dampak negatif yang ditimbulkan seperti dampak lingkungan, kalau ada indikasi melanggar aturan perlu tegas dalam melakukan tindakan penyelidikan, tidak pandang bulu" kata Ahmad Pombang Ketua LSM Bumi Bakti Tolitoli kepada Alasannews Senin (13/1/2025)


Menurut Ahmad Pombang jika menggunakan material yang berasal dari lokasi yang tidak berizin sangat bertentangan dengan pasal 158 dan atau pasal 161 UU RI nomor 3 tahun 2022 tentang perubahan atas UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara sebagaimana telah diubah dalam UU RI nomor 11 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar. Selanjutnya, pasal 98 Ayat (1) undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit 


PPK PJN 1 Tolitoli Silondou Ari Subarda sebelumnya sudah dikonfirmasi terkait ada dugaan ribuan meter kubik matreal quary timbunan digunakan di paket proyek Bts Tolitoli Silondou oleh kontraktor penyedia PT AKAS dari lokasi desa Ogomatanang Lampasio diduga tak berizin (SIPB) yang merupakan kewenangan Pemprov Sulteng mengatakan sepemahamnya jika tanah timbunan itu tak berizin hal itu tidak mungkin karena  mereka (kontraktor) ada kena pajak galian C.


"Kalau tidak berizin hal itu tidak mungkin, karena mereka ada di kenai pajak galian C dari Pemda Tolitoli. Dan Dispenda setempat juga sempat menyegel tidak boleh ada aktivitas karena belum menyelesaikan pembayaran pajak waktu lalu" kata Ari Subarda  kepada Alasannews belum lama ini


Hasdono, S.STP., M.Si Kepala Badan Pendapatan Daerah

(Bapenda) Tolitoli dikonfirmasi menepis jika instansi yang dipimpinnya telah megeluarkan izin pada PT AKAS mengambil matreal timbunan untuk paket proyek jalan dari desa Ogomatanang Lampasio. Sebab  pihaknya tidak berhak atau miliki kewenangan mengeluarkan izin untuk melakukan pertambangan tersebut.

"Kami di Bapenda Tolitoli tidak berhak atau miliki kewenangan mengeluaarkan izin untuk melakukan pertambangan tersebut karena kewenangan itu di PUPR dan perizinan terkait. Kewenagan kami hanya terkait pajak galian C bukan terkait izinnya dan Itu sudah  jelas di undang2 HKPD dan PP 35 dan jelas di perdanya kami no 9 tahaun 2023" kata Hasdono S.STP, M,Si kepada Alasannews Senin (13/1/2025)


Arik selaku General Superintendent (GS) PT AKAS, sebagai kepala proyek yang tanggung jawab mengkoordinasikan seluruh pelaksanaan pekerjaan di lapangan sudah berulang kali hendak dikonfirmasi Alasannew lewat WhatsApp, sampai berita ini dibuat terkait dugaan kualitas pekerjaan proyek paket jalan trans Bts Tolitoli-Silondou diduga tak sesuai dan terkait masalah dugaan tak berizin pengambilan quary timbunan di desa Ogomatanang Lampasio, namun Alasannews tidak memperoleh jawaban.***

×
Berita Terbaru Update