Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

PT AKAS Tak Indahkan Teguran Konsultan Diragukan Kualitas

| 14:57 WIB | 0 Views Last Updated 2025-01-04T16:35:34Z

 


Lokasi pengambilan quary timbunan untuk digunakan di paket proyek di desa Ogomatanang Lampasio diduga tak miliki izin SIPB. (Istimewa)

ALASANnews Tolitoli --- Suwardi Sumardjo konsultan pengawas quality dari DAK Sinapati Karsa Consultindo, Enginering Consultan, PT Multi PHI BETA Consulting Enggineers, kerja sama operasional  PT Sinar Putra Abadi Palu yang mengawasi kualitas Paket Proyek Preservasi Jalan Trans Bts Tolitoli Silondou dibiayai dana APBN PUPR 2022/2024 Rp 243 2 Miliar mengatakan kontraktor penyedia jasa PT AKAS selama ini sulit ditegur Bahkan kontraktor ini susah diarahkan kerja dengan baik-baik. Perusahan ini tidak laku di Jawa makanya nawar di indonesia tengah dan timur 


"Dalam pengawasan kualitas pekerjaan sebagai kontraktor penyedia jasa PT AKAS selama ini sulit ditegur Bahkan kontraktor ini susah diarahkan kerja dengan baik. Namum jika terdapat qualitas yang tidak sesuai spek pihaknya tolak semua dan kami tidak bertanggung jawab. Bahkan untuk hal itu pihak kontraktor sudah selalu disurati / teguran" " kata Suwardi Sumardjo konsultan pengawas quality dari DAK Sinapati Karsa Consultindo, Enginering Consultan saat dikonfirmasi kepada Alasannews.com belum lama ini


"Terkait Box culvert  digunakan di ruas jalan Bambuan Lampasio dan beberapa titik yang cacat itu  oleh PPK sudah diperintahkan segera diperbaiki pihak kontraktor. Namun berdasarkan  pembuatan campuran beton untuk proyek jalan sudah sesuai JMD (Job Mix Design) yang merupakan tahap pertama dalam pembuatan campuran beton untuk proyek jalan: box culvert tersebut sudah sesuai standar jalan nasional" kata Suwadi Sumardjo beralasan.


Ketua LSM Bumi Baktii Tolitoli Ahmad Pombang menanggapi perusahan kontraktor penyedia PT AKAS tidak indahkan teguran konsultan pengawas seharusnya konsultan lengawas qualti  buat catatan khusus dan resmi terkait ketidak patuhan kontraktor terhadap adanya item item pekerjaan yang dinilai tidak sesuai.


"Sehingga ada tindakan bagi kontraktor tersebut sesuai kontrak termasuk pemutusan kontrak dzn bisa  black list terhadap perusahaan yang tidak patuh. Pihak pemerintah memiliki dasar yang falid untuk mengambil tindakan. Seperti  dengan keinginan Wakil Bupati Tolitoli M Besar Bantilan untuk tidak menggunakan lagi kontraktor PT AKAS. Melihat kualitas pekerjaan seperti asal-asalan, apalagi hal yang terpenting adalah bahwa proyek ini menggunakan uang rakyat yang tidak bisa digunakan seenaknya karena menyangkut kualitas dan asas manfaat yang berkepanjangan untuk rakyat" kata Ahmad Pombang kepada Alasannews.com Sabtu (4/1/2025)***

×
Berita Terbaru Update