Jum'at 14 Mar 2025

Notification

×
Jum'at, 14 Mar 2025

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polri Tegas Terapkan Sanksi Etik pada Kasus Pelanggaran DWP 2024

| 13:18 WIB | 0 Views Last Updated 2025-01-18T06:18:47Z

Alasannews.com ||Jakarta, 17 Januari 2025 – Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Erdi A. Chaniago, S.I.K., S.H., M.Si., menyampaikan perkembangan terkini terkait sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kasus pelanggaran etik dalam penanganan penyalahgunaan narkoba di acara DWP 2024.

Sidang etik yang digelar oleh Divisi Propam Polri telah memutuskan sanksi terhadap 25 terduga pelanggar. Dari jumlah tersebut, tiga terduga pelanggar dikenai Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), sementara 22 lainnya dijatuhi sanksi demosi selama tiga hingga delapan tahun di luar fungsi penegakan hukum.

"Polri berkomitmen menegakkan disiplin dan kode etik dalam penanganan kasus DWP 2024. Proses ini dilakukan secara simultan, transparan, dan dipantau langsung oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)," ujar Kombes Pol Erdi dalam keterangannya, Jumat (17/1).

Sidang KKEP dilakukan terhadap beberapa terduga pelanggar, termasuk AJH, AB, dan DM. Berikut adalah rincian hasil sidang:

  1. Sidang Terduga Pelanggar AJH (16 Januari 2025)

    • Wujud Pelanggaran: Penangkapan WNA dan WNI dalam acara DWP yang diduga menyalahgunakan narkoba tanpa melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT) serta permintaan imbalan uang dalam proses pembebasan.
    • Pasal yang Dilanggar: Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
    • Putusan:
      • Perilaku dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
      • Kewajiban meminta maaf secara lisan dan tertulis kepada Pimpinan Polri.
      • Penempatan khusus selama 10 hari.
      • Mutasi bersifat demosi selama satu tahun.
  2. Sidang Terduga Pelanggar AB (17 Januari 2025, pagi)

    • Wujud Pelanggaran: Sama dengan AJH, melibatkan prosedur TAT dan dugaan permintaan imbalan.
    • Putusan:
      • Perilaku dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
      • Penempatan khusus selama 10 hari.
      • Mutasi bersifat demosi selama delapan tahun.
  3. Sidang Terduga Pelanggar DM (17 Januari 2025, sore)

    • Wujud Pelanggaran: Serupa dengan AB.
    • Putusan:
      • Perilaku dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
      • Penempatan khusus selama 10 hari.
      • Mutasi bersifat demosi selama delapan tahun.

Ketiga pelanggar mengajukan banding atas putusan tersebut.

Kombes Pol Erdi menegaskan, seluruh proses sidang KKEP dilakukan secara profesional dan transparan, dengan peran dan pelanggaran masing-masing pelaku diklasifikasikan secara detail. "Penegakan kode etik ini menunjukkan komitmen Polri dalam menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat," tambahnya.

Informasi lebih lanjut terkait kasus ini dapat diakses melalui situs resmi Polri di portal.humas.polri.go.id atau mediahub.polri.go.id.


Red/Gugun 

×
Berita Terbaru Update