Sabtu 15 Mar 2025

Notification

×
Sabtu, 15 Mar 2025

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Oknum TNI AD Klaim Tanah Ber-SPT, Warga Gang Purnawirawan Mengadu ke DPRD

| 21:14 WIB | 0 Views Last Updated 2025-01-19T14:14:10Z

Alasannews.com || Kubu Raya, Kalbar – Warga RT 006/RW 008 Gang Purnawirawan 2, Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, merasa resah atas klaim sepihak oleh sejumlah oknum TNI AD Kodam XII/Tanjungpura terkait tanah yang telah mereka tempati puluhan tahun.
Keresahan warga memuncak sejak 12 Desember 2024, ketika oknum TNI AD tiba-tiba mendatangi lokasi dan memasang papan plang bertuliskan "Tanah Ini Milik TNI AD." Peristiwa tersebut memicu keributan antara warga dan oknum TNI, terutama karena warga mengaku memiliki bukti legal berupa SPT (Surat Pernyataan Tanah) yang sudah mereka pegang selama bertahun-tahun.
Menurut Karsana, salah satu perwakilan warga sekaligus anggota KOTI MPC PP Kubu Raya, dirinya langsung mempertanyakan dasar hukum tindakan tersebut. "Kami meminta mereka menunjukkan surat tugas dan dokumen legalitas kepemilikan tanah, tetapi mereka tidak memberikan jawaban memuaskan," ungkapnya kepada awak media pada 19 Januari 2025.

Warga merasa terintimidasi karena oknum TNI terus mendatangi mereka setiap hari. Akibatnya, mereka melaporkan kejadian ini secara tertulis kepada Komisi A DPRD Kabupaten Kubu Raya. Pada Jumat, 18 Januari 2025, perwakilan warga diterima dalam audiensi oleh Komisi A DPRD Kubu Raya di ruang rapat mereka.

Ketua Komisi A DPRD Kubu Raya, Andi Kurniawan, didampingi Wakil Ketua Tommy Hermansyah, Sekretaris M. Iqbal, dan sejumlah anggota lainnya, seperti H. Marsudi, Johari, Selamet Karyanto, dan M. Ridho, hadir dalam audiensi tersebut. Dalam pertemuan itu, warga meminta pendampingan dan pengawasan dari Komisi A, khususnya terkait rencana penggusuran oleh pihak TNI AD.
"Kami berharap DPRD bisa memantau langsung situasi di lapangan dari tanggal 21 hingga 25 Januari 2025. Kami hanya ingin keadilan, sesuai prosedur yang berlaku," ujar salah satu warga.

Karsana menambahkan bahwa setiap tindakan penggusuran semestinya melalui proses administrasi yang melibatkan pemerintahan di tingkat RT, dusun, hingga desa. "Harus ada pemberitahuan resmi melalui pemerintah setempat. Kami sangat mengandalkan bantuan dan respon dari DPRD Kubu Raya," tegasnya.
Ketua RT setempat, Akang, juga berharap DPRD dapat menjadi penengah dalam konflik ini agar tidak berlarut-larut. "Warga hanya ingin kepastian hukum dan perlindungan atas hak tanah yang mereka tempati selama bertahun-tahun," pungkasnya.

Polemik ini akan terus dipantau hingga pihak DPRD dan institusi terkait memberikan solusi yang adil bagi semua pihak.

Sumber: Karasana
Laporan: Mulyono
Red/Gugun
×
Berita Terbaru Update