ALASANNEWS.COM I Tolitoli Sulawesi Tengah - Sabtu (18/1/2025) Sekitar pukul 13.00 wita, bertempat di kantor Desa Dungingis kecamatan Dako-Pemean kabupaten Tolitoli Kadri resmi mendaftarkan dirinya sebagai salah satu peserta Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu di Desa Dungingis.
Kadri saat diwawancara langsung oleh awak media menyampaikan maksud dari dirinya mendaftarkan sebagai salah satu peserta Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu di Desa Dungingis, yakni berkeinginan Desa Dungingis lebih baik dari kemarin. Apabila kami dipercayakan oleh masyarakat Desa Dungingis, maka masyarakat Desa Dungingis perlu mendapat perhatian khusus sehinggah kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk membangun ekonomi masyarakat di Desa Dungingis, baik itu pertanian, kelautan, perkebunan dan ekonomi usaha profetik, ungkapnya.
Lanjutnya, Kadri juga berharap penyelenggara pemilihan baik di tingkat desa dan tingkat kabupaten betul-betul berjalan sesuai deangan aturan, sehinggah tidak ada calon yang dianak tirikan dalam pemilihan ini, tegas Kadri.
Sementara Lahase Ketua panitia, yang juga menjabat sekretaris Desa Dungingis ditempat yang sama menjelaskan kepada awak media bahwa Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu. hal ini didasari pada Peraturan Daerah kabupaten Tolitoli No. 9 Tahun 2017, dan kami akan melakasanakan sesuai dengan aturan, jelasnya.
Sekarang ini baru ada 6 calon peserta yang mengambil fomulir pendaftaran, namun baru 2 calon peserta yang mendaftarkan diri sebagai calon peserta sampai dengan saat ini, tambah Lahase.
Sampai berita ini diturunkan, proses Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu di Desa Dungingis masih terus berlangsung.
Laporan: dion