Alasannews.com ||Kubu Raya - Kamar Dagang dan Industri Kabupaten Kubu Raya akan melaksanakan Musyawarah Kabupaten Kesebelas Tahun 2025 dengan agenda menyusun program kerja 5 tahun kedepan serta menilai pertanggungjawaban kepengurusan sementara saat ini sekaligus memilih Ketua Kadin Kabupaten Kubu Raya periode 2025 - 2030.
Mukab Kadin Kabupaten Kubu Raya merupakan salah satu amanah dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan Organisasi Kadin yang harus kita jalankan dan ini Musyawarah Kabupaten yang kesebelas setelah dilaksanakan Musyawarah Kabupaten Kadin Kayong Utara, tutur Henray selaku Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum dan Komunikasi Kadin Provinsi Kalimantan Barat. Ini juga merupakan program prioritas bidang organisasi, dimana target kami sebelum bulan Oktober nanti sudah harus rampung, diantaranya Kabupaten Mempawah, Kabupaten Melawi serta Kota Singkawang. lanjut Henray.
Hal senada disampaikan Penjabat Sementara Kadin Kubu Raya Erwin Andhika, Musyawarah Kabupaten Kadin Kubu Raya ini diharapkan dapat memberikan dampak yang positif bagi para pelaku usaha maupun perekonomian Kubu Raya secara keseluruhan. Keberadaan Kadin Kubu Raya disertai dukungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kubu Raya akan semakin memberikan kontribusi yang besar di seluruh sektor perekonomian Kabupaten Kubu Raya sesuai dengan peran dan fungsi Kadin Kubu Raya, ungkap Erwin.
Tahapan-tahapan pra mukab sudah kita lakukan, mulai dari mengajak para pelaku usaha di Kubu Raya untuk bergabung menjadi anggota kadin, pembentukan kepanitiaan, asistensi, kelengkapan administrasi maupun rapat-rapat koordinasi terkait mukab. Sampai dengan hari ini persiapan mukab Kadin Kabupaten Kubu Raya sudah mencapai 80 persen.
Mengenai pendaftaran calon ketua Kadin maupun pendaftaran peserta penuh mukab akan dibuka mulai tanggal 27 Januari 2025 dan ditutup pada tanggal 19 Februari 2025 atau 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan mukab serta pengambilan berkas pendaftaran dilakukan di Sekretariat Kadin Kubu Raya yang beralamat di Jalan Arteri Supadio Komplek Villa Ceria No. 9 Kubu Raya, papar Erwin.
Adapun persyaratan calon ketua kadin adalah Usahanya, baik satu perusahaan yang sama atau perusahaan yang berbeda, dalam tahun berjalan terdaftar menjadi Anggota Biasa Kadin yang dibuktikan dengan kepemilikan KTA-B Kadin, Posisinya dalam perusahaannya (atau perusahaan-perusahaan) adalah untuk PT : sebagai Komisaris atau Direksi yang tercantum dalam akta perusahaan yang berlaku, untuk CV dan Firma: sebagai Pengurus Perusahaan atau Sekutu Aktif atau Direksi yang tercantum dalam akta perusahaan yang berlaku, untuk BUMN/BUMD: Komisaris dan/atau Direksi yang tercantum dalam surat keputusan BUMN/BUMD yang bersangkutan atau pengurus BUMN/BUMD yang mendapat kuasa dari BUMN/BUMD yang bersangkutan, untuk Koperasi: sebagai Pengurus Koperasi yang tercantum dalam surat keputusan Rapat Anggota Koperasi yang bersangkutan dan namanya tercatat dalam akta yang berlaku. Berpengalaman dalam kepengurusan Kadin atau Organisasi Pengusaha/Organisasi Perusahaan dengan ketentuan bahwa calon pernah menjadi Pengurus Kadin Indonesia/Provinsi/Kabupaten/Kota minimal 1 (satu) tahun; atau Pengurus Organisasi Pengusaha/Paguyuban/Organisasi Perusahaan Anggota Luar Biasa Kadin di tingkat Nasional/Provinsi/Kabupaten/Kota selama 1 (satu) periode kepengurusan, yang dibuktikan dengan dokumen yang mendukungnya.
Menandatangani Surat Pernyataan, untuk tunduk dan patuh kepada AD dan ART serta Peraturan Organisasi Kadin, Keputusan Munas, Keputusan Dewan Pengurus Kadin Indonesia, Keputusan Muprov, Keputusan Mukab, dan Keputusan lainnya serta tidak akan melakukan tuntutan hukum ke pengadilan manapun sehubungan dengan pencalonan dan hasil pemilihan nanti, setiap Anggota Biasa Kadin hanya bisa mencalonkan satu orang calon ketua, mantan Ketua Kadin Kabupaten/Kota yang tidak menyelesaikan masa jabatannya secara penuh satu periode atau tidak dapat melaksanakan Mukab/Mukota sehingga ditunjuk Dewan Pengurus Kepengurusan Kadin Kabupaten/Kota Sementara (Caretaker), tidak boleh mencalonkan menjadi Ketua Kadin, setiap calon ketua harus dapat menyampaikan visi dan misi tertulis dan lisan dalam memimpin organisasi Kadin Kabupaten Kubu Raya yang disampaikan pada rangkaian acara Mukab yang dipimpin oleh Pimpinan Sidang Mukab,
Pendaftaran calon disampaikan secara tertulis kepada Dewan Pengurus Kadin Kabupaten Kubu Raya selambat-lambatnya tanggal 19 Februari 2025 atau 7 (tujuh) hari kalender sebelum penyelenggaraan Mukab dengan batas waktu terakhir penyerahan berkas pencalonan adalah pada pukul 16:00 waktu setempat, dan Dewan Pengurus Kadin Kabupaten atau Panitia Pengarah yang ditunjuk akan mengumumkan daftar calon ketua yang lolos validasi dan verifikasi selambat-lambatnya 2 (dua) hari sebelum pembukaan Mukab. Pengumuman hasil validasi dan verifikasi tersebut akan ditempelkan di Kantor Sekretariat Kadin Kabupaten Kubu Raya yang beralamat di Jalan Arteri Supadio Komplek Villa Ceria No. 9 Kubu Raya, lanjut Erwin.
Erwin juga mengatakan, Mukab ini direncanakan akan dibuka oleh Bupati Kubu Raya terpilih dan dihadiri Ketua Umum Kadin Kalimantan Barat Bapak Arya Rizqi Darsono, Pengurus Kadin Provinsi Kalimantan Barat serta Forkopimda dan seluruh anggota biasa Kadin Kabupaten Kubu Raya. Setelah pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih yang rencananya dilaksanakan 6 Februari mendatang, kami akan segera audiensi dengan Bupati dan Wakil Bupati terpilih untuk melaporkan terkait pelaksanaan Musyawarah Kabupaten Kesebelas Kadin Kabupaten Kubu Raya dan sekaligus menyampaikan permohonan untuk membuka serta memberikan sambutan dalam acara pembukaan nanti," tutupnya.
Sumber : Kadin KKR
Red/Gugun