Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kades Kampung Bilah BI Jarang Masuk Kantor dan diDuga Tidak Transparan ADD/DD Tahun 2023-2024

| 17:39 WIB | 0 Views Last Updated 2025-01-07T10:39:20Z

Alasannews.com||Labuhanbatu/Sumut - Salah satu perbedaan yang paling mencolok antara Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 adalah terkait ketentuan pelanggaran kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja,seperti terlihat kepala Desa (Kades) Kampung Bilah Beni Ismail jarang masuk kantor sehingga untuk pelayanan tergendala miris tidak sepenuhnya terlaksana di tambah lagi terlihat Plank ( Sepanduk pemberitahuan terkait ADD/DD Tahun 2023 - 2024 tidak terlihat di karenakan sepanduk tersebut Koyak sehingga ADD/DD yang ter salurkan tak tahu entah kemana Selasa 7/1/2025.


Dari hasil investigasi Awak Media dan himpunan informasi yang di terima dari masyarakat terbukti memang kenyataan ,ketika Awak Media dan beberapa rekan jurnalis sangat kecewa mulai dari jam 8:00 - 4:30 juga masyarakat yang ingin ketemu dengan Kades Beni Ismail tidak kunjung ketemu.

Dengan merasa kecewa Masyarakat dan Awak media coba menghubungi melalui hp seluler Via WhatsAppnya tidak kunjung diangkat atau di jawab padahal hp tersebut bertuliskan "berdering" ,kekecewaan tersebut tidak sampai di situ Awak media juga coba mengkomfirmasi kembali melalui hp selulernya Via WhatsApp.

Awak media"Ijin pak komfirmasi terkait spanduk rincian dana Desa tahun 2023-2024 kenapa tidak ada pak dan terlihat hanya tinggal tiang aja" tulis awak Media pada Kades melalui WhatsAppnya.

Sampai berita ini di turunkan Kades Kampung Bilah Beni Ismail tidak menjawab komfirmasi Awak media.


(Julip Effendi)
Editor//Gugun 
×
Berita Terbaru Update