Alasannews.com || Pontianak, KALBAR - Terjadi penarikan paksa oleh debet kolektor yang mengaku dari mandiri tunas finance (MTF) sekitar jam 10,25 tepatnya disekitaran jalan tanjung raya.(13/1/2025).
Keterangan korban sabran mengatakan kami sedang mengantar penumpang dari sanggau ke pontianak sesampainya kepelamboyan pontianak menuju siantan bermaksut mau arah pulang ke sanggau," jelasnya.
"Namun ditengah perjalanan sekitaran lampu merah simpang tanjung raya kami diberhentikan oleh sekelompok orang yang tidak kami kenal mengatas namakan dari pihak mandiri tunas Finance," ucap Sabran.
Mereka mengatakan bahwa debitur tidak melaksanakan pembayaran selama 3 bulan namun bantahan dari debitur mereka sudah setor sesuai slip pembayaran yang mereka pegang," terangnya.
Ia menambahkan pihak kolektor memaksa yang bersangkutan untuk menjelaskannya dikantor saja namun belum selesai mengatakan dari salah seorang diantara mereka memasuki kedalam mobil tampa izin memaksa korban.
"Sammpainya d kantor kami disuruh menunjukkan selip pembayaran yang kami pegang dan mereka juga mengeluarkan data pembayaran yang mereka pegang namun hasil tidak sama.
Selanjutnya, mereka memaksa korban menandatangani surat penyerahan unit yang sudah direncanakan merek namun korban menolak dikarnakan tidak sesuai yang mereka tuduhkan kepada korban bahwa korba melakukan tunggakan.
Akhirnya mereka melakukan bongkar paksa semua barang-barang korban diangkut keluar aki mobil korban dicabut sehingga mobil tidak bisa hidup," tutur Sabran.
"Salah seorang pelaku mengatakan boleh mobil ini dibawa namun harus melunasi ansuran selama 33 bulan, atau membayar ansuran 3 bulan dengan katalain harus membayar bulan 11 bln 12 dan bulan 1, 2025, serta wajib membayar uang penarikan sebesar 8 delapan juta rupiah.
"Namun korban tidak mau membayar atas yang diminta si pelaku dikarnakan korban tidak merasa melakukan kesalahan sesuai atas tuduhan si pelaku dan korban merasa tidak terima atas tindakan pelaku mencegat, memaksa menyita, unit yang dibawa oleh sikorban. Dan korban sampai saat ini di telantarkan oleh oknum debit kolektor mandiri tunas finance.
Mulyadi selaku sekretaris LPK-RI lembaga perlindungan konsumen mengatakan kami sudah menerima laporan yang bersangkutan saat ini kami tengah mendalami kasus ini," jelasnya.
"Memang hal yang diadukan korban benar adanya korban sempat di intimidasi sampai diarahkan ke kantor pelaku dan menarik paksa unit ditangan korban sampai saat ini korban masih ditelantarkan.
Hal ini sangat bertentangan dengan UU, Perlindunhan konsume no. 8 tahun 1999. Yang dimana pihak kreditur sela ( leasing) sesuai putusan mahkamah konstitusi no 18/puu-XVll/2019.
"Dimana pihak (leasing) melakukan penarikan harus memalalui persetujuan debitur, (Konsumen) secara suka rela atau dan mengakui adanya cedra janji baru dilakukan penarikan kendaraan tersebut untuk dilakukan penjualan sendiri oleh kreditur ( perusahaan leasing).
Sebaliknya apabila debitur (konsumen) tidak mengakui adanya cedera janjidan keberatan untuk menyerahkan secara sukarela kendaraan tersebut maka kreditur ( perusahaan Leasing) harus terlebih dahulu mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negri agar dapat melakukan penarikan kendaraan," terang Mulyadi.
"Jika kreditur (Perusahaan Leasing) tetap memaksakan kehendak untuk menarik kendaraan secara paksa makan berpotensi menjadi suatu tindakan Pidana / atau (konsumen) berhak dapat mengajukan gugatan terhadap kreditur ( perusahaan laesing) ke pengadilan.
Seperti kejadian yang dialami saudara Sabran Nurdin kendaraan dicegat dijalan dipaksa dengan cara masuk kedalam mobil korban memaksa mengarahkan korban kekantornya dan di bongkar paksa barang bawaan nya dan korban dibiarkan begitusaja," ucapnya.
"Kami dalam tahap pengumpulan barang bukti dan saksi dalam kejadian ini kalau sudah lengkap akan kita BA dan kita dampingi sikorban dalam proses pelaporan nya, nanti saya minta rekan rekan awak media ikut berpartisipasi.
Menyoroti jalannya proses pelaporan sampai penyidikan nanti,ini sudah suatu tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan si pelaku dan sudah memenuhi unsur pidana atas perbuatan yang dilakukan si pelaku. Kita lihat nanti dan akan kita kabari setelah acara pelaporan ini selasai," pungkasnya.
Ismail
Redaksi