Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bareskrim Polri Sita Hotel Aruss Semarang, Terungkap Dibangun dengan Dana Hasil Pencucian Uang Perjudian Online

| 13:29 WIB | 0 Views Last Updated 2025-01-07T06:29:23Z

Alasannews.com || Jakarta, 6 Januari 2025 – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari perjudian online yang digunakan untuk mendanai pembangunan Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah. Hotel mewah yang terletak di Jalan Dr. Wahidin ini kini resmi disita oleh Bareskrim Polri.


“Hotel Aruss ini merupakan aset yang dikelola PT. AJ dan dibangun menggunakan dana hasil TPPU yang bersumber dari perjudian online,” ungkap Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, dalam konferensi pers, Senin (6/1). Penyidikan menunjukkan bahwa antara tahun 2020 hingga 2022, PT. AJ menerima dana sekitar Rp 40,56 miliar yang dialirkan melalui rekening pribadi berinisial FH. Dana tersebut ditengarai berasal dari aktivitas ilegal yang melibatkan platform perjudian daring seperti Dafabet, agen 138, dan judi bola.

Para pelaku menggunakan rekening nominee untuk menampung dana hasil perjudian online guna menyamarkan jejak transaksi. Brigjen Helfi menjelaskan, “Uang hasil judi online ditransfer melalui beberapa rekening nominee, ditarik tunai, dan akhirnya disetorkan ke rekening perusahaan yang terlihat legal untuk mendanai pembangunan hotel ini.”

Dalam prosesnya, terdapat dua nama tambahan berinisial GP dan AS yang turut menyetor dana secara tunai. Langkah ini dilakukan untuk menghindari pelacakan sumber uang. Setelah diubah menjadi aset tetap, seperti hotel, uang hasil kejahatan tersebut menjadi sulit untuk diidentifikasi.

Hotel Aruss, yang diperkirakan bernilai Rp 200 miliar, kini berada di bawah status penyitaan. Pelaku TPPU dalam kasus ini dapat dikenakan sanksi berdasarkan:

1. UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, Pasal 3, 4, 5, dan 6, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.

2. Pasal 303 KUHP terkait perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 25 juta.

3. UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 27 ayat (2), yang mengatur ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar bagi pelaku transaksi ilegal terkait perjudian online.

Bareskrim Polri menegaskan bahwa kasus ini masih dalam proses pengembangan. “Kami terus menyelidiki pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk jaringan perjudian online yang lebih luas,” tambah Brigjen Helfi. Langkah penyitaan Hotel Aruss diharapkan tidak hanya memutus rantai kejahatan tetapi juga memberikan efek jera terhadap para pelaku.

Penyitaan aset bernilai tinggi ini menjadi bukti keseriusan Polri dalam memberantas TPPU dan praktik perjudian online yang merugikan masyarakat.

Red//Gugun
×
Berita Terbaru Update