Alasannews.com || Ogan Ilir, 18 Januari 2025 – Gudang penimbunan minyak sawit mentah (CPO) di Desa Lorok, Jalan Palembang-Prabumulih, Kabupaten Ogan Ilir, kembali menjadi sorotan. Gudang yang diduga beroperasi secara ilegal tersebut tetap menjalankan aktivitasnya tanpa hambatan meskipun sudah dua kali dilaporkan.
Menurut pantauan di lapangan, aktivitas penimbunan minyak sawit di lokasi ini masih terus berlangsung tanpa ada rasa takut terhadap hukum. Dugaan kuat mencuat bahwa keberadaan gudang ini dibekingi oleh seorang aparat aktif yang bertugas di Polres Ogan Ilir. Situasi ini memicu anggapan adanya praktik mafia yang melibatkan aparat penegak hukum di belakangnya.
Salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, “Kami sudah melaporkan aktivitas ini, tetapi tidak ada tindakan tegas. Seolah-olah mereka kebal hukum karena ada dukungan dari oknum tertentu.”
Aktivitas penimbunan CPO ilegal ini dikhawatirkan merugikan negara dan masyarakat, mengingat praktik tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak tata kelola industri kelapa sawit di daerah.
Masyarakat Desa Lorok berharap Aparat Penegak Hukum (APH) segera mengambil tindakan tegas untuk menghentikan operasi gudang tersebut. Selain itu, masyarakat mendesak agar keterlibatan oknum aparat dalam melindungi aktivitas ilegal ini diusut hingga tuntas.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Ogan Ilir belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan keterlibatan aparat mereka dalam kasus ini. Pihak media juga masih berupaya mengonfirmasi hal ini kepada pemilik gudang berinisial E yang disebut sebagai pelaksana operasional di lapangan.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas dan penegakan hukum di Ogan Ilir. Apakah hukum akan ditegakkan secara adil atau justru tunduk pada kekuatan mafia? Masyarakat menantikan tindakan nyata.
Sumber : Erwan
Redaksi