ALASANnews Tolitoli – Tiga warga Desa Soni, Kecamatan Dampal Selatan, melaporkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) ke Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Dampal Selatan. Laporan yang diajukan pada Sabtu, 30 November 2024, tersebut terkait dugaan pelanggaran hak pilih dalam pelaksanaan pemungutan suara Pilgub dan Pilbup 2024 pada Rabu, 27 November 2024.
Anggota Panwascam Dampal Selatan, Suandi, menjelaskan bahwa laporan itu diajukan karena KPPS diduga menolak memberikan surat suara kepada ketiga warga yang datang ke TPS 02 Desa Soni untuk menyalurkan hak pilihnya. Penolakan tersebut terjadi karena mereka tidak dapat menunjukkan KTP, meskipun telah membawa undangan memilih dan tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Kami menerima laporan dari tiga warga yang merasa hak pilih mereka diabaikan. Mereka telah membawa undangan memilih sesuai DPT, namun KPPS tetap menolak memberikan surat suara karena tidak bisa menunjukkan KTP,” ujar Suandi.
Saat ini, Panwascam Dampal Selatan tengah melakukan penelusuran terhadap laporan tersebut untuk memastikan apakah tindakan KPPS memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilu. Jika terbukti melanggar, laporan tersebut akan diteruskan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tolitoli untuk ditindaklanjuti.
"Kami masih mengkaji laporan ini dengan cermat. Hasil penelusuran akan menentukan apakah laporan ini layak dilanjutkan ke tingkat Bawaslu Kabupaten atau tidak," tambah Suandi.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya pemenuhan hak pilih setiap warga negara dalam proses demokrasi. Panwascam Dampal Selatan diharapkan dapat menyelesaikan penelusuran ini dengan transparan dan adil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar