Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

TERANCAM BLACKLIST: GAGAL KONSTRUKSI JEMBATAN SUNGAI TAPAH, CV. PILAR PERMATA ABADI KEMBALI MENUAI KRITIK!

12/07/2024 | 12:31 WIB | 0 Views Last Updated 2024-12-07T05:35:35Z

Alasannews.com || Ketapang, 7 Desember 2024 – Proyek lanjutan pembangunan Jembatan Sungai Tapah di Desa Pesaguan Kanan, Kecamatan Matan Hilir Selatan, kembali menjadi sorotan tajam. Meski telah menerima dua kali anggaran dari APBD Kabupaten Ketapang, pengerjaan yang dilaksanakan oleh CV. Pilar Permata Abadi hingga kini tidak kunjung rampung.


Proyek senilai Rp 4,88 miliar yang dimulai pada 19 Juni 2024 dengan target penyelesaian pada 15 Desember 2024 terancam gagal total. Berdasarkan pantauan lapangan dan laporan masyarakat, kondisi di lokasi proyek sangat memprihatinkan. Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya menyatakan, "Tidak ada aktivitas di lapangan. Tulangan besi abutmen berkarat, cetakan beton rusak, dan lantai kerja retak di berbagai tempat. Belum ada pengecoran sama sekali."


Lebih lanjut, sumber tersebut juga mengungkap bahwa material seperti beton pracetak, pasir, dan semen tidak tersedia di lokasi. Bahkan, alat berat untuk pemancangan pun tidak ditemukan, mengindikasikan kurangnya keseriusan pihak kontraktor dalam menyelesaikan proyek.

Penyebab utama mangkraknya proyek ini adalah kurangnya koordinasi antara CV. Pilar Permata Abadi dengan perusahaan lokal penyedia bahan baku. Salah satu narasumber menyebutkan, "Awalnya pihak kontraktor membawa material tanpa izin dari perusahaan tambang pasir kuarsa setempat. Tidak adanya komunikasi dengan kepala desa dan perangkat terkait memperburuk situasi."


Selain itu, para pekerja dikabarkan telah menghentikan aktivitas sejak dua bulan terakhir karena gaji yang belum dibayarkan dan ketiadaan material yang dibutuhkan. Kondisi ini memunculkan kecurigaan adanya penyimpangan anggaran.

Kritik tajam juga ditujukan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Ketapang. Kepala Bidang Bina Marga, Agus Parwanto, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dinilai kurang responsif dalam menangani permasalahan ini. Masyarakat mempertanyakan pengawasan dan akuntabilitas atas dana yang sudah dicairkan dalam dua termin.

"Bagaimana mungkin proyek ini terus gagal meskipun sudah dua kali dianggarkan? Aparat penegak hukum perlu mengusut tuntas kasus ini karena ada indikasi kuat korupsi dan penyalahgunaan wewenang," ujar salah satu sumber.

Melihat kronologi permasalahan yang berulang, masyarakat dan pihak terkait mendesak agar CV. Pilar Permata Abadi segera diblacklist. Hal ini dinilai penting untuk mencegah kerugian negara lebih lanjut dan memberikan efek jera kepada pihak yang terlibat.

Pihak media dan masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Unit Tipikor Polres Ketapang, segera turun tangan. Langkah tegas berupa audit menyeluruh dan penindakan hukum sesuai UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan ini.

Tim investigasi akan terus menggali informasi terkait proyek ini untuk memberikan laporan yang akurat dan komprehensif kepada publik.

Oleh: Tim Liputan Investigasi
Redaksi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update