Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Proyek Pengaspalan Jalan Gajahmada-Pasar Flamboyan Diduga Tanpa Transparansi, Publik Pertanyakan Keabsahan

| 16:27 WIB | 0 Views Last Updated 2024-12-25T09:27:31Z
Proyek Pengaspalan Jalan Gajahmada-Pasar Flamboyan Diduga Tanpa Transparansi, Publik Pertanyakan Keabsahan
Proyek Pengaspalan Jalan Gajahmada-Pasar Flamboyan Diduga Tanpa Transparansi, Publik Pertanyakan Keabsahan
Alasannews.com || Pontianak, Kalbar – Pekerjaan pengaspalan Jalan Gajahmada menuju Pasar Flamboyan, Kecamatan Pontianak Selatan, menuai kontroversi. Proyek ini diduga sebagai "proyek siluman" lantaran dilaksanakan tanpa pemasangan papan informasi publik. Dugaan ini mencuat setelah investigasi oleh tim gabungan media GERAMI bersama Media Mata Pers Indonesia.

Muhammad Najib, Ketua Tim Gabungan Investigasi Media GERAMI dan Pimpinan Wilayah Kalbar Media Mata Pers Indonesia, mengatakan bahwa proyek ini mendapat banyak sorotan dari warga sekitar.


“Saat kami melakukan investigasi, kami menemukan bahwa proyek ini sudah berjalan beberapa hari, tetapi warga sekitar tidak tahu dari mana proyek ini berasal karena tidak ada papan informasi proyek yang dipasang,” ujar Najib, Rabu (25/12/2024).

Anton, salah seorang warga setempat, juga mengeluhkan hal tersebut. “Kami hanya tahu ada pengaspalan, tetapi tidak ada informasi soal sumber proyek ini. Harusnya ada transparansi,” tegasnya.

Menurut pantauan tim investigasi, proyek tersebut mengganggu aktivitas pengguna jalan di area pekerjaan. Ketika tim mencoba mengonfirmasi kepada pekerja lapangan, mereka mengklaim bahwa papan informasi proyek sudah dipasang di sekitar Pasar Flamboyan. Namun, setelah ditelusuri, papan tersebut tidak ditemukan.

“Papan informasi publik itu wajib dipasang sesuai aturan dalam kontrak perjanjian. Hal ini penting untuk transparansi karena menggunakan anggaran negara,” kata Najib.

Ketentuan pemasangan papan nama proyek diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah diperbarui menjadi Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018. Pasal 19 ayat (1) huruf f menyebutkan bahwa setiap pelaksanaan pekerjaan yang dibiayai dari APBN/APBD wajib mencantumkan papan informasi proyek.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juga mewajibkan penyelenggara negara memberikan akses informasi kepada masyarakat, termasuk melalui pemasangan papan proyek. Pelanggaran atas kewajiban ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Salah seorang pekerja proyek yang enggan disebutkan namanya menyebut bahwa proyek ini milik seorang pengusaha bernama Hero. Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak Hero maupun dinas terkait, seperti Bina Marga dan Dinas PU Kota Pontianak, belum memberikan tanggapan resmi terkait hal ini.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih menunggu klarifikasi dari pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait mengenai pemberitaan ini. Transparansi dalam penggunaan anggaran negara menjadi isu utama yang harus segera ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang.

(Tim Investigasi)
Redaksi
×
Berita Terbaru Update