Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Proyek Mangkrak di SMK Negeri 1 Terentang: Potensi Kerugian Negara dan Pelanggaran Kontrak

12/05/2024 | 19:28 WIB | 0 Views Last Updated 2024-12-05T12:28:47Z

Alasannews.com || Kubu Raya, 5 Desember 2024 – Proyek pembangunan tiga ruang kelas baru (RKB) di SMK Negeri 1 Kecamatan Terentang, Kabupaten Kubu Raya, diduga mangkrak setelah kontraktor pelaksana terlihat meninggalkan pekerjaan. Proyek senilai Rp 1.100.000.000 dari APBD Tahun Anggaran 2024 ini sebelumnya dimenangkan oleh CV Cahaya Putra Mandiri melalui proses lelang oleh Pokja Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Kalimantan Barat dengan nilai penawaran Rp 846.515.122,11.


Pantauan di lapangan menunjukkan pembangunan baru mencapai sekitar 25% dari target, padahal pekerjaan harus selesai dalam waktu 90 hari hingga akhir Desember 2024. Kondisi ini memunculkan potensi kerugian negara akibat ketidakpatuhan pelaksana proyek terhadap kontrak kerja.

Minimnya pengawasan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat serta ketidakmampuan kontraktor menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal dapat dikategorikan sebagai bentuk kelalaian. Hal ini berpotensi melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal tersebut menyebutkan bahwa "Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar."


Konsultan pengawas proyek menyatakan bahwa dengan lambatnya progres, potensi kerugian negara semakin besar, terutama jika proyek tidak selesai tepat waktu dan kualitas pekerjaan menurun.

"Apabila hal ini tidak segera ditangani, maka nilai kerugian negara bisa meningkat seiring berjalannya waktu. Perlu ada evaluasi ketat terhadap pelaksana dan tindak lanjut dari pihak berwenang," tegasnya.

Pengamat menilai bahwa dinas terkait harus segera mengambil langkah tegas, termasuk evaluasi mendalam terhadap pelaksanaan proyek dan kemungkinan penggantian kontraktor jika ditemukan pelanggaran kontrak. Selain itu, Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan penegak hukum perlu melakukan audit investigasi untuk menghitung nilai kerugian negara dan memastikan adanya penegakan hukum yang tegas jika terbukti terjadi penyimpangan.

Masyarakat setempat juga mendesak pemerintah Provinsi dalam Hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan  untuk lebih serius dalam mengawasi proyek infrastruktur pendidikan, mengingat pentingnya fasilitas ini bagi kelangsungan pendidikan di daerah terpencil.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Cahaya Putra Mandiri dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat belum memberikan keterangan resmi terkait mangkraknya proyek ini. Berita akan terus diperbarui dengan perkembangan lebih lanjut.


Tim-Liputan
Redaksi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update