Alasannews.com || Palembang, 10 Desember 2024 – Proyek pembangunan jalan cor beton di Perumahan Horizon State, Jalan Tembusan Sukabangun II, Kota Palembang, menuai sorotan publik dan dugaan pelanggaran terkait prinsip keterbukaan informasi publik. Tim dari LSM GAMA dan beberapa media lokal yang memantau lokasi menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Dalam pantauan yang dilakukan pada Selasa (10/12) pukul 13.30 WIB, ditemukan bahwa proyek tersebut tidak dilengkapi dengan papan informasi proyek yang wajib mencantumkan nilai anggaran, volume pekerjaan, dan sumber dana. Ketidakhadiran papan proyek ini melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Selain itu, terdapat indikasi kualitas pekerjaan yang tidak memenuhi standar. Jalan yang sedang dicor tampak tidak menggunakan anyaman besi (rames) sebagai penguat, serta lapisan beton yang sangat tipis. Hal ini memicu kekhawatiran terkait daya tahan jalan setelah proyek selesai.
Ketua LSM GAMA menyebutkan bahwa saat tim media dan LSM melakukan investigasi, pihak pelaksana proyek dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Palembang, termasuk pengawas lapangan bernama Tohair dan pelaksana proyek Tupik, tidak berada di lokasi. Bahkan kontraktor proyek, yang diketahui bernama Endra, juga tidak terlihat.
“Ketidakhadiran mereka di lokasi proyek menunjukkan kurangnya pengawasan terhadap pekerjaan ini. Publik berhak mengetahui detail anggaran dan spesifikasi proyek, karena ini menyangkut uang negara dan pelayanan masyarakat,” tegas Ketua LSM GAMA.
Proyek ini dinilai tidak hanya melanggar aspek keterbukaan informasi, tetapi juga berpotensi melibatkan penyalahgunaan anggaran. Ketua LSM GAMA bersama beberapa media Sumsel mendesak agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Kejaksaan turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap proyek ini.
“Kami melihat banyak hal yang tidak transparan. Tidak ada papan proyek, anggaran tidak jelas, dan pekerjaan dilakukan dengan cara yang tidak sesuai standar teknis. Kami mendorong pihak berwenang untuk segera mengambil tindakan,” lanjutnya.
Beberapa warga sekitar lokasi proyek menyampaikan bahwa selama proses pengecoran, kontraktor sering tidak terlihat di lokasi. Mereka juga mengeluhkan hasil pekerjaan yang terlihat kurang rapi dan kualitasnya diragukan.
“Kalau begini, takutnya jalan ini tidak bertahan lama. Apalagi sudah ada bagian yang dicor di atas lapisan beton lama tanpa pembersihan memadai,” ungkap salah satu warga.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proyek yang menggunakan dana publik. UU Keterbukaan Informasi Publik mengamanatkan bahwa informasi mengenai penggunaan dana dan rincian proyek harus dapat diakses oleh masyarakat.
LSM GAMA bersama media lokal akan terus mengawal kasus ini dan berharap pihak terkait segera memberikan penjelasan. Jika terbukti ada pelanggaran hukum, mereka mendesak agar sanksi tegas diberikan kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Jurnalis: Erwan S
Editor: Gugun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar