Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polres Tolitoli Melayani Pengajuan Surat Keterangan Catatan Kepolisian/ SKCK Secara Online. Begini Penjelasanya

12/18/2024 | 23:33 WIB | 0 Views Last Updated 2024-12-18T16:33:19Z

 


ALASANnews.com, Tolitoli Sulawesi Tengah – Surat Keterangan Catatan Kepolisian, atau yang sering disebut dengan SKCK, merupakan dokumen yang berfungsi untuk menerangkan adanya atau tidak adanya catatan seseorang dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan. SKCK memiliki manfaat yang sangat penting dalam berbagai urusan kelengkapan syarat administrasi. SKCK juga menjadi dokumen yang wajib dilampirkan saat melamar pekerjaan atau ketika mendaftar sekolah, baik di dalam maupun di luar negeri. Pencalonan diri sebagai pejabat juga membutuhkan SKCK sebagai salah satu persyaratannya.


SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam kepada pemohon/ warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut. (Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014). Namun, SKCK juga memiliki masa berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika masa berlaku SKCK sudah habis, dan dapat mengurus perpanjangan SKCK tersebut. Perpanjangan SKCK bisa dilakukan apabila sudah pernah membuat SKCK sebelumnya.



Kini, warga masyarakat dapat mengajukan pengurusan SKCK secara online melalui aplikasi POLRI Super App, baik di tingkat Mabes Polri, Polda, Polsek, maupun Polres. PolresToltoli saat ini dalam melayani pengurusan SKCK, menerapkan pengurusan SKCK secara online. 


Kapolres Tolitoli melalui Kasat Intelkamnya Akp. Army C. Kawit pada Rabu (18/12/2024) di ruang kerjanya memberikan menjelaskan kepada  awak media bahwa Dengan adanya pengurusan SKCK secara online, diharapkan masyarakat dapat memperoleh SKCK dengan mudah dan cepat tanpa harus menghabiskan banyak waktu dan tenaga. Namun penting untuk dipahami bahwa sebelum membuat SKCK ada sejumlah berkas yang perlu dipersiapkan. Meskipun sering dianggap sulit dan ribet, pengurusan SKCK sebenarnya semakin mudah dan cepat dari tahun ke tahun. Hal ini bisa terjadi asalkan memahami dengan baik prosedur dan tata cara pengurusan SKCK yang sesuai dengan peraturan yang berlaku, jelasnya.


Selain itu, pemohon melakukan registrasi/pendaftaran SKCK online melalui Aplikasi POLRI Super App yang dapat di download melalui Google Playstore atau App Store dan mengisi seluruh formulir daftar pertanyaan beserta data diri serta mengupload semua persyaratan sesuai format yang tersedia pada aplikasi; Setelah selesai mendaftar dan mengupload seluruh persyaratan, pemohon akan mendapatkan bukti pendaftaran SKCK yang akan di kirim ke email yang didalamnya terdapat informasi kode bayar Briva dan barcode registrasi, selanjutnya pemohon datang ke kantor layanan SKCK Polres Tolitoli dengan membawa dan menunjukkan kepada petugas, antara lain: - Identitas asli (KTP/KIA); - Pas foto berwarna, berlatar belakang merah, sebanyak 4 (empat) lembar; - Bukti pendaftaran SKCK Online/barcode registrasi yang di kirim ke email pemohon; - Struk bukti pembayaran/screenshoot bukti pembayaran melalui Briva (Jika pembayaran melalui Transfer), tutup Kasat Intelkam Polres Tolitoli.

Laporan: Gideon

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update