Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

PKN di Hari Anti Korupsi: Dorong Penegakan UU Keterbukaan Informasi Publik

12/10/2024 | 12:45 WIB | 0 Views Last Updated 2024-12-10T05:45:24Z
PKN di Hari Anti Korupsi: Dorong Penegakan UU Keterbukaan Informasi Publik
Alasannews.com||Bekasi, 9 Desember 2024 – Hari Anti Korupsi Sedunia yang diperingati setiap tanggal 9 Desember menjadi momen penting untuk merefleksikan komitmen bangsa dalam melawan korupsi. Dalam peringatan tahun ini, Pemantau Keuangan Negara (PKN) mengambil tema: "Hari Anti Korupsi Sedunia, Sebuah Momentum Tercapainya Transparansi dan Keterbukaan Informasi di Indonesia."

Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, SH, MH, dalam pernyataannya di Kantor Pusat PKN di Jatibening, Bekasi, menegaskan bahwa korupsi adalah ancaman serius yang dapat merusak tatanan sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat. “Virus korupsi merusak struktur negara, melahirkan kemiskinan, pengangguran, dan perdagangan manusia. Oleh karena itu, perlawanan terhadap korupsi harus dilakukan secara menyeluruh,” ungkapnya.


Patar Sihotang menyoroti pentingnya penegakan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagai sarana strategis memberantas korupsi. “Keterbukaan informasi adalah hak asasi manusia dan menjadi bagian dari demokrasi yang sehat. Namun, pelaksanaannya selama ini lebih banyak untuk pencitraan tanpa implementasi nyata,” tegasnya.

Menurut PKN, UU ini memberikan landasan kuat untuk:
1. Menjamin hak masyarakat memperoleh informasi demi pengawasan publik.
2. Menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
3. Mengurangi peluang korupsi dengan membuka akses publik terhadap informasi negara.

Namun, PKN menilai hambatan besar dalam pelaksanaan UU ini justru berasal dari Komisi Informasi. “Banyak oknum di Komisi Informasi yang lebih berpihak pada penguasa dan pejabat daripada masyarakat. Permohonan sengketa informasi sering ditolak dengan alasan administratif yang tidak relevan,” jelas Patar.

PKN juga menyoroti lemahnya tindakan pemerintah dalam memerangi korupsi. Presiden Prabowo Subianto, menurut PKN, belum menunjukkan langkah tegas yang signifikan. “Hukuman berat bagi koruptor seharusnya diumumkan dengan jelas, seperti bekerja di fasilitas publik sebelum dipenjara. Ini akan memberikan efek jera,” ujar Patar.

Dengan memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia, PKN berharap para pejabat negara, termasuk lembaga-lembaga seperti Komisi Informasi, Presiden, Kapolri, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung, lebih serius dalam menegakkan hukum dan mengimplementasikan transparansi informasi.

“Semoga momentum ini menjadi titik balik bagi semua pihak untuk berhenti berpihak pada kekuasaan dan mulai mendukung hak rakyat dalam mendapatkan informasi. Kita tidak boleh menghianati perjuangan para pahlawan dan amanat reformasi,” tutup Patar.



Sumber : Patar Sihotang, SH, MH - Ketua Umum PKN (WA: 082113185141)
Red/ Gugun

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update