ALASANnews Palu – Provinsi Sulawesi Tengah mencatat pencapaian luar biasa dalam reformasi hukum dengan memperoleh Indeks Reformasi Hukum (IRH) sebesar *87,90* pada tahun 2024.
Angka ini tidak hanya jauh melampaui target yang ditetapkan sebesar *60*, tetapi juga menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan nilai IRH tahun sebelumnya yang sebesar *54*. Rabu, (4/12/2024)
Indeks Reformasi Hukum adalah indikator strategis yang digunakan untuk menilai kemajuan pemerintah daerah dalam menerapkan prinsip-prinsip hukum, termasuk aspek regulasi, tata kelola, dan pelayanan publik berbasis hukum.
Kenaikan tajam dalam IRH Provinsi Sulawesi Tengah ini mencerminkan komitmen kuat pemerintah provinsi untuk terus mendorong reformasi hukum yang berkeadilan dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Gubernur Sulawesi Tengah, H. Rusdy Mastura menyampaikan apresiasinya kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam pencapaian ini. “Peningkatan IRH ini merupakan buah dari kerja keras bersama, baik dari pemerintah daerah, lembaga penegak hukum, maupun masyarakat Sulawesi Tengah. Ini adalah bukti nyata bahwa kita mampu menghadirkan reformasi hukum yang lebih baik, responsif, dan transparan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum, Adiman mengatakan bahwa keberhasilan ini juga menjadi pendorong semangat bagi OPD dilingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk terus meningkatkan capaian pada tahun-tahun mendatang.
Lanjut Adiman mengatakan fokus utama ke depan adalah memperkuat implementasi kebijakan hukum yang inklusif, penyelesaian konflik berbasis hukum, serta peningkatan kualitas pelayanan publik melalui regulasi yang lebih efektif.
Dengan pencapaian ini, Sulawesi Tengah menunjukkan posisinya sebagai salah satu daerah yang mampu mengintegrasikan visi pembangunan daerah dengan agenda reformasi hukum nasional, sekaligus menjadi inspirasi untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola hukumnya.
"Kami terus berupaya untuk meningkatkan IRH melalui pembinaan dan konsultasi hukum dilingkup Pemprov Sulteng", ujar Adiman.
Sumber : Biro Hukum. Publikasi : PPID Utama
Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik Provinsi Sulawesi Tengah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar