Alasannews.com || Palembang, 13 Desember 2024 — Proyek pembangunan jalan cor beton di RT 30, RW 07, Jalan Pelaju, Kelurahan Silahbaranti, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang menuai sorotan. Proyek ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) karena tidak transparan dalam pelaksanaannya.
Pantauan di lokasi menunjukkan jalan telah dicor dua hari lalu tanpa adanya papan informasi proyek yang mencantumkan anggaran dan pelaksana kegiatan. Salah seorang warga, Pak Mat, mengungkapkan bahwa selama proses pengecoran tidak terlihat pengawas ataupun pihak kontraktor dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palembang. "Seharusnya pemborong atau kontraktornya ada di lokasi saat pengecoran, tapi mereka selalu menghindar," ujarnya.
Kualitas Pekerjaan Dipertanyakan
Warga menyebutkan kualitas pengecoran terlihat kurang memadai, dengan ketebalan cor yang hanya sekitar 5 cm. Selain itu, cor terlihat berdebu dan tidak rapi, sehingga menimbulkan kecurigaan bahwa bahan yang digunakan tidak sesuai spesifikasi.
Beberapa pihak menduga proyek ini dilakukan secara asal-asalan untuk mengejar keuntungan pribadi. Ketiadaan transparansi anggaran memperkuat dugaan bahwa proyek ini berpotensi bermasalah, bahkan disebut-sebut sebagai proyek "siluman" oleh warga setempat.
Desakan Audit dan Penegakan Hukum
Ketua Tim Pemantau Pembangunan, Erwan S., mendesak agar proyek ini diaudit oleh pihak Kejaksaan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Proyek ini memakai uang negara. Jika terbukti ada unsur korupsi, pelaku harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Erwan juga meminta agar Dinas PUPR Kota Palembang segera melakukan pengawasan ketat terhadap proyek yang sedang berjalan. "Jangan sampai proyek ini menjadi celah bagi oknum untuk mencari keuntungan pribadi. Pengawasan harus diperketat agar anggaran digunakan sebagaimana mestinya," tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kontraktor maupun Dinas PUPR Kota Palembang belum memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran ini. Publik berharap agar pemerintah segera menindaklanjuti laporan ini demi menjaga integritas dan kualitas pembangunan di Kota Palembang.
Reporter : Erwan S
Editor//Gugun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar