Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pembangunan Cor Beton di Palembang Diduga Langgar Spesifikasi dan UU KIP

| 01:12 WIB | 0 Views Last Updated 2024-12-27T18:12:56Z

Alasannews.com || Palembang, 27 Desember 2024 – Peningkatan infrastruktur jalan di Jl. PU 1, Lorong Segayam, Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang, menjadi sorotan tajam. Pembangunan cor beton yang dilakukan pada Kamis, 26 Desember 2024, diduga melanggar spesifikasi teknis dan tidak transparan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).


Ketua LSM Gerakan Anti Mafia Anggaran (GAMA) bersama tim investigasi menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan proyek. Cor beton yang seharusnya memiliki ketebalan standar dilaporkan hanya mencapai 5 cm dan dinilai sangat tipis serta bergelombang. Selain itu, tidak ada papan plang proyek yang dipasang di lokasi, sehingga nilai anggaran dan volume pekerjaan tidak diketahui publik.


"Proyek ini menggunakan dana aspirasi anggota dewan yang disalurkan melalui ketua RT. Namun, pelaksanaannya oleh pihak kontraktor justru diduga menyimpang dari spesifikasi teknis," ungkap Ketua LSM GAMA.

Minimnya Transparansi,
Saat tim investigasi mendatangi Ketua RT 44 RW 06 di lokasi proyek untuk konfirmasi, ketua RT tidak berada di tempat. Hal ini semakin menimbulkan tanda tanya terkait dugaan adanya pelanggaran dalam pengelolaan proyek tersebut.

Menurut LSM GAMA, ketidaktransparanan ini mencederai prinsip akuntabilitas. "Kami menduga dana anggaran yang dikeluarkan untuk proyek ini dimainkan untuk kepentingan pribadi oleh oknum tertentu," ujar salah satu anggota tim investigasi.

Harapan Audit Mendalam
LSM GAMA mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk segera mengaudit proyek ini. Keterlibatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palembang juga diharapkan guna memastikan pelaksanaan proyek sesuai dengan peraturan dan spesifikasi teknis yang berlaku.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya keterbukaan informasi dalam pelaksanaan proyek pemerintah, agar masyarakat dapat mengawasi penggunaan anggaran dengan baik.

Laporan oleh: Erwan S.
Red/ Gugun 

×
Berita Terbaru Update